Residivis Pencurian Babak Belur Digebuk Warga

id Kasus Pencurian

Residivis Pencurian Babak Belur Digebuk Warga

"Tadi sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sekarang yang bersangkutan sudah baikan dan diamankan ke rutan"
Mataram (Antara NTB) - Seorang residivis kasus pencurian, HO alias Eper, babak belur digebuk warga yang berhasil menggagalkan aksi kejahatannya.

Kapolsek Ampenan Kompol Tauhid di Mataram, Kamis, mengatakan aksi pemukulan oleh warga ini terjadi pada Kamis dini hari, saat HO melancarkan aksi pencurian sebuah sepeda milik warga di Lingkungan Mujahidin Sukaraja, Kelurahan Ampenan Tengah.

"Yang bersangkutan ini baru sebulan bebas, tapi kembali berulah. Beruntung anggota cepat datang, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan dari amukan warga," kata Kompol Tauhid.

Akibatnya, pelaku yang berasal dari Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, itu langsung dilarikan oleh petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, untuk mendapatkan perawatan medis.

"Tadi sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sekarang yang bersangkutan sudah baikan dan diamankan ke rutan," ujarnya.

Menurut catatan kepolisian, HO pertama kali berurusan dengan hukum saat tertangkap melakukan aksi pencurian di wilayah Ampenan pada tahun 2013. Dalam vonis hukumannya, HO dipidana selama tiga tahun.

Tidak lama bebas dari penjara, pada tahun 2016, HO kembali berulah dengan mencuri sebuah kendaraan roda dua dan oleh pengadilan di hukum satu tahun sepuluh bulan penjara.

"Jadi yang bersangkutan ini memang sudah bolak balik penjara. Sebenarnya dia ini masuk dalam daftar pantauan polisi," ucap Tauhid.

Karena itu, HO yang kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, kemungkinan akan mendapat pidana hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

"Nanti saja kita lihat, semua tergantung penilaian hakim. Yang jelas catatan hukumnya akan menjadi pertimbangan dalam keputusan pengadilan nanti," katanya. (*)