BPKP Belum Menentukan Langkah Terkait Kerugian BPR NTB

id Kasus BPR

BPKP Belum Menentukan Langkah Terkait Kerugian BPR NTB

"Belum ada rencana lanjutan, karena kita masih akan melakukan pertemuan lagi dengan pihak jaksa"
Mataram (Antara NTB) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Barat belum menentukan langkah selanjutnya terkait permintaan tim jaksa penyidik untuk melakukan audit potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi merger PT Bank Perkreditan Rakyat NTB.

"Belum ada rencana lanjutan, karena kita masih akan melakukan pertemuan lagi dengan pihak jaksa. Nantinya dari sana baru bisa kita ambil langkah," kata Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi BPR NTB Ngatno di Mataram, Selasa.

Pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kata dia, akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Hal itu sebagai tindak lanjut dari ekspose perdana yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama di kantor Kejati NTB.

Saat disinggung terkait pembentukan tim audit, Ngatno mengakui bahwa hal tersebut belum dapat terlaksana. Melainkan hal tersebut juga dipastikannya menunggu hasil pertemuan dengan pihak kejaksaan.

"Tim belum ada, kita tahan dulu karena masih ada kegiatan lain. Mungkin setelah menggelar pertemuan dengan pihak kejaksaan, baru bisa kita bentuk," ujarnya.

Hal itu senada dengan keterangan yang disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Dalam keterangannya, dia mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar untuk kedua kalinya ekspose perkara kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB.

Dedi mengatakan, ekspose perkara itu bertujuan untuk mengevaluasi serangkaian progres penyidikan yang telah dirampungkan sebelumnya oleh tim jaksa penyidik.

Karena itu dia menerangkan bahwa hasil dari ekspose perkara di internal jaksa ini nantinya bisa saja meminta jaksa penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan tambahan jika bukti yang telah dirampungkan dalam berkasnya masih dinilai belum kuat untuk dilakukan penetapan tersangka.

"Tapi kalau dirasa alat buktinya sudah cukup kuat, tentunya ekspose nanti akan ada penetapan tersangka," kata Dedi Irawan.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan saat delapan Perusahaan Daerah BPR yang ada di wilayah NTB mengumpulkan dana merger PT BPR NTB. Dana yang terkumpul dari delapan perusahaan daerah tersebut, mencapai angka Rp1,7 miliar.

Selain adanya dugaan penyimpangan, muncul juga laporan dugaan gratifikasi dalam pemilihan direksi PT BPR NTB. (*)