Ribuan Pemilih di Mataram Berpotensi Kehilangan Hak Suara

id Pilkada Serentak

Ribuan Pemilih di Mataram Berpotensi Kehilangan Hak Suara

"Hasil pendataan kami, ada sekitar 17.000 calon pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilihnya"
Mataram (Antara NTB)- Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memprediksi ribuan pemilih di kota itu berpotensi kehilangan hak suaranya dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018.

Komisioner KPU Kota Mataram Bedi Safarwadi di Mataram, mengatakan, potensi ribuan pemilih kehilangan suaranya itu apabila mereka belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Hasil pendataan kami, ada sekitar 17.000 calon pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilihnya," katanya.

Dikatakan, sebanyak 17 ribu pemilih yang berpotensi tidak bisa memilih apabila 11 ribu calon pemilih belum merekam dan tidak dikeluarkan surat keterangannya.

Sedangkan sisanya sekitar 6.000 sudah merekam tapi KTP elektroniknya belum dicetak dan tidak memiliki surat keterangan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Surat keterangan yang diakui hanya dari Dinas Dukcapil tapi bagi warga yang sudah merekam. KTP elektronik menjadi syarat utama pemilih bisa menyalurkan suaranya berdasarkan Undang-Undang," katanya menjelaskan.

Terkait dengan itu, untuk meminimalisir potensi pemilih kehilangan hak pilihnya, pihaknya berharap agar aparat pemerintah kota terus menggencarkan sosialisasi dan kegiatan perekaman serta pencetakan KTP elektronik.

Tujuanya untuk memotivasi masyarakat agar mau melakukan melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga bisa terakomodir sebagai calon pemilih yang sah.

"Kalaupun blangko KTP elektronik belum ada, Dukcapil harus dapat mengeluarkan surat keterangan yang sah dan sesuai dengan aturan," kata Bedi.

Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih di KPU Kota Mataram akan dilaksanakan pada akhir November 2017, atau setelah panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) terbentuk.

"Tahapan penjaringan sudah kami laksanakan, dan saat ini baru masuk pada tahapan pengumuman penelitian administrasi," katanya.

Dikatakan, jumlah anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 30 orang, dengan ketentuan satu kecamatan lima orang. Sedangkan, untuk PPS sebanyak 150 orang dengan ketentuan satu kelurahan tiga orang.

Dengan demikian, total anggota PPK dan PPS yang akan direkrut sebanyak 180 orang, namun yang daftar 384 orang. Dengan rincian peserta yang mendaftar untuk PPS sebanyak 262 orang dan PPK sebanyak 122 orang.

"Selain bertugas melakukan verifikasi data pemilih, tugas PPK dan PPS juga membantu verifikasi faktual calon perseorangan, melakukan proses rekapitulasi tingkat PPK," katanya. (*)