Penggugat Sengketa Lahan Trawangan Yakin Menangkan Gugatan

id sengketa trawangan

Penggugat Sengketa Lahan Trawangan Yakin Menangkan Gugatan

"Cidomo" (Cikar Dokar Motor), sebuah alat transportasi khas Lombok melintas di depan objek lahan sengketa yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Jumat (27/10). (ANTARA NTB/Sadim)

"Kita optimistis. Mudahan putusannya sejalan dengan putusan pidana sebelumnya, karena selama persidangan berlangsung, kita sudah buktikan semuanya,"
Mataram, (Antara NTB) - Agus Prajadi Winaktu, pihak penggugat kasus sengketa lahan seluas 8,1 hektare di dalam kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, yakin akan memenangi gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Kita optimistis. Mudahan putusannya sejalan dengan putusan pidana sebelumnya, karena selama persidangan berlangsung, kita sudah buktikan semuanya," kata Febi Maranta Sukatendel perwakilan dari tim pengacara penggugat Agus Prajadi Winaktu, di Mataram, Senin.

Hal itu dikatakannya usai mengikuti sidang gugatan perdata yang digelar Senin (6/11) siang di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam sidang tersebut, seluruh pihak yang bersengketa menyerahkan salinan kesimpulannya ke tangan majelis hakim.

Dalam persidangannya, majelis hakim menerima salinan kesimpulan dari seluruh pihak yang bersengketa, baik dari Agus Prajadi Winaktu (penggugat), Adi Nugroho (tergugat I), maupun PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (tergugat II), dan turut tergugat I dari PT Wanawisata Alam Hayati.

Dari pihak penggugat, pembuktian yang telah dihadirkan selama persidangan berjalan, telah dirampungkan dalam kesimpulannya.

"Dalam kesimpulan yang kami sampaikan, kita sudah tegaskan dalil gugatan. Tidak ada satu pun yang tidak dibuktikan, baik dengan sejumlah dokumen maupun keterangan saksi dan ahli yang kita hadirkan," ujarnya.

Namun berbeda dengan keterangan yang disampaikan dari pihak tergugat I, Adi Nugroho. Materi salinan kesimpulan yang diserahkan ke tangan majelis hakim berbanding terbalik dengan pihak penggugat.

"Kalau kita melihat dari gugatannya, ini sudah `error in persona`, artinya salah alamat. Penjelasan itu sudah disampaikan ahli yang kita hadirkan. Itu juga masuk dalam kesimpulan kita," kata Lalu Martayadi, perwakilan dari tim pengacara tergugat I, Adi Nugroho.

Sidang perdata dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2017/PN Mtr ini muncul dari sebuah produk hukum yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 995 K/Pid/2015.

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa terdakwa Adi Nugroho (tergugat I), telah terbukti melakukan pelanggaran Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010.

Akta perjanjian kerjasama itu sebelumnya telah dinyatakan sah dan saling mengikat antara Prajadi Agus Winaktu (penggugat) dengan Adi Nugroho (tergugat I) di hadapan Notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji yang berkantor di Mataram.

Dalam akta perjanjian kerjasamanya, lahan seluas 8,1 hektare yang dibeli dari PT WAH (turut tergugat I), oleh Adi Nugroho (tergugat I) bersama Prajadi Agus Winaktu (penggugat), ada komposisi pembagian masing-masing 50 persen.

Namun setelah lahan seluas 8,1 hektare yang masih tercatat atas nama PT WAH (turut tergugat I) dibayar lunas, Adi Nugroho (tergugat I), tidak juga menjalankan perjanjiannya, dalam hal ini telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010 tersebut.

Terkait dengan akta perjanjian kerjasama tersebut, Lalu Martayadi dengan tegas menerangkan bahwa akta itu tidak sah karena dibuat tanpa persetujuan kliennya.

"Akta 81 itu perjanjian sepihak, penjual (tergugat I) ini kan tidak terlibat. Bahkan yang dua ini (penggugat dan tergugat I) tidak jadi beli, yang beli itu PT SSLL (tergugat II)," ucapnya.

Karena itu, Lalu Martayadi yakin bahwa perkara gugatan perdata yang diajukan Agus Prajadi Winaktu akan ditolak majelis hakim.

"Kemungkinan besar akan ditolak, karena jika kita lihat dalam konteks yurisprudensinya, perbuatan melawan hukum tidak bisa digabungkan dengan wanprestasi. Majelis hakim pasti kesulitan dalam memberi putusan," ujarnya.

Terkait dengan perbedaan pendapat dari pihak yang bersengketa ini, seluruhnya akan terlihat dalam putusan perkara yang telah digendakan majelis hakim pada Senin (20/11) pekan depan.(*)