DPRD Usulkan Penggantian Nama Bandara Lombok

id DPRD BANDARA LOMBOK DIGANTI NAMA

Usulan pergantian nama LIA ke TGKH M Zainuddin Abdul Madjid tidak lain guna menghormati satu-satunya tokoh asal NTB yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo
Mataram (Antara NTB) - Fraksi PPP DPRD Nusa Tenggara Barat mengusulkan Lombok Internasional Airport (LIA) diganti dengan nama Pahlawan Nasional Tuan Guru Kyai Haji (TGKH) M Zainuddin Abdul Madjid.

"Usulan pergantian nama LIA ke TGKH M Zainuddin Abdul Madjid tidak lain guna menghormati satu-satunya tokoh asal NTB yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo," kata anggota Fraksi PPP Nurdin Ranggabarani saat sidang paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin.

Selain, pergantian nama LIA, Fraksi PPP juga mengusulkan agar pelabuhan laut Lembar di Lombok Barat dan pelabuhan laut Badas di Kabupaten Sumbawa diganti namanya menjadi pelabuhan laut Laksamana Madya TNI H Lalu Manambal Abdul Kadir.

"Penggantian nama pelabuhan laut di Lembar dan Badas guna menghormati jasa dan pengabdian, serta perjuangan tokoh asal NTB, yakni Laksamana Madya TNI H Lalu Manambal Abdul Kadir yang juga telah mengabdi pada bangsa dan negara selama akhir hayatnya," jelasnya.

Menurut Nurdin, seluruh anggota Fraksi PPP mendukung usul yang merupakan inisiatifnya itu. Oleh karena itu, Nurdin berharap aspirasi ini ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemprov NTB.

"Memang ini pendapat pribadi, tapi pimpinan Fraksi PPP sudah mengetahui langkah saya ini sehingga jika aspirasi ini diterima maka harus diserahterimakan di depan anggota DPRD, termasuk pihak eksekutif yang diwakili Sekda," katanya.

Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaedah yang memimpin jalannya sidang paripurna itu memberikan perhatian kepada usul Fraksi PPP yang diwakili Nurdin Ranggabarani tersebut.

"Silakan Pak Nurdin maju untuk kita terima aspirasinya bersama Pak Sekda guna diproses dan dilanjutkan kepada pihak yang berwenang," kata Isvie Rupaedah.

Sidang paripurna itu sendiri beragendakan jawaban pengusul terhadap pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya terhadap empat buah ranperda usulan prakarsa DPRD, persetujuan DPRD terhadap empat buah ranperda usul prakarsa menjadi perda, dan kesimpulan hasil reses. (*)