Kepala Pasar Sayang-sayang Terancam Empat Tahun Penjara

id Kasus Korupsi

Kepala Pasar Sayang-sayang Terancam Empat Tahun Penjara

"Karena perbuatannya yang telah meminta uang kepada pedagang dengan alasan sebagai uang sewa dan pembangunan"
     Mataram (Antara NTB) - Kepala Pasar Sayang-sayang, Kota Mataram, Muzakkir, terancam pidana paling singkat empat tahun penjara dengan denda sedikitnya Rp200 juta.

      Ancaman pidananya sesuai dengan bunyi dakwaan pertamanya, yang menyebutkan bahwa Muzakkir telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      "Karena perbuatannya yang telah meminta uang kepada pedagang dengan alasan sebagai uang sewa dan pembangunan, terdakwa dinyatakan oleh jaksa telah melanggar aturan perwal," kata juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Abadi di Mataram, Kamis.

      Pelanggaran aturan itu sesuai dengan bunyi Pasal 3 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 5/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.

      Dalam Perwalnya sudah diatur tentang tata cara pengajuan izin pemakaian dan ketentuan yang harus dipenuhi pedagang, yakni dengan mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Mataram melalui Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Mataram.

      Karena itu, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram dalam dakwaannya yang disampaikan pada sidang perdana yang digelar Selasa (21/11), melihat perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemerintahan, sudah memenuhi unsur pidana tipikor.

      Begitu juga dengan dakwaan keduanya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya paling singkat satu tahun penjara dan denda sedikitnya Rp50 juta.

      "Jadi ada dua dakwaan, pertama dikenakan pasal 12 huruf e dan kedua pasal 11," ujarnya.

      Lebih lanjut, Abadi mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, tepatnya Selasa (28/11), dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. (*)