Lima Mantan Pejabat BPN Lombok Timur Divonis 18 Bulan Penjara

id Kasus Korupsi

Lima Mantan Pejabat BPN Lombok Timur Divonis 18 Bulan Penjara

"Dengan ini menyatakan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama"
Mataram (Antara NTB) - Lima terdakwa kasus penerbitan 31 sertifikat hak milik di dalam kawasan kelompok hutan lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, divonis 18 bulan penjara atau sebanding dengan satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, yang dipimpin Albertus Husada, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

"Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka para terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Albertus Husada dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa petang.

Lima terdakwa yang pernah menduduki jabatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, ini diantaranya mantan Kasi Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur Jamaluddin, Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur Mustafa Maksum, Kasubsi Penataan, Penguasaan, dan Pemilikan Tanah BPN Lombok Timur Muhammad Naim.

Kemudian Kasi Pengaturan Penguasaan Tanah BPN Lombok Timur Fathul Irfan dan Ramli, Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, sesuai yang telah diuraikan dalam dakwaan subsidairnya.

"Dengan ini menyatakan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut," ujarnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah saat merangkap dalam jabatan fungsional sebagai panitia A pemeriksaan tanah di BPN Lombok Timur.

Dalam uraiannya, para terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik karena telah menerbitkan sebanyak 31 SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK-15) dalam periode tahun 2000, 2001 dan 2002.

Sementara untuk dakwaan primernya, majelis hakim menyatakan tidak terbukti bersalah dan untuk selanjutnya meminta agar para terdakwa tetap berada dalam penahanan kota.

Namun sebelum putusannya bersifat inkrah, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum hingga batas waktu tujuh hari ke depan untuk menggunakan haknya mengajukan keberatan ke tahap peradilan yang lebih tinggi, yakni hukum banding.

Terkait dengan tawaran tersebut, kedua belah pihak menyatakan masih akan mempertimbangkan kembali untuk menggunakan hak bandingnya. (*)