Mantan Kadis Koperasi UMKM NTB Dituntut 2,5 Tahun Penjara

id Kasus Korupsi

Mantan Kadis Koperasi UMKM NTB Dituntut 2,5 Tahun Penjara

     Mataram (Antara NTB) - Mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat Budi Subagio, dituntut pidana penjara selama dua setengah tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

      Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB yang diwakili Marulloh ke hadapan majelis hakim perkara dugaan penyimpangan anggaran pengadaan mesin pengering vertikal (vertical dryer) hasil pertanian, yang dipimpin AA Ngurah Rajendra di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

      Tim JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

      Mengenai dakwan primar, tim JPU menyatakan Budi Subagio tidak terbukti bersalah, karena itu jaksa menyatakannya terdakwa bebas dari tuntutan dakwaan primer

      Selain dituntut pidana penjara dan denda, Budi Subagio juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp125 juta. Nominal angka tersebut merupakan nilai yang muncul dari harga penyusutan barang sebesar Rp328 juta dikurangi dengan biaya kerugian yang dibebankan kepada terdakwa dua, yakni Bainurrahman sebesar Rp203 juta.

      Uang pengganti senilai Rp125 juta telah diserahkan Budi Subagio melalui penasihat hukumnya, Hijrat Prayitno pada Senin (17/11) lalu, saat sidang perkaranya ditunda dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

      Sementara itu, terdakwa dua, Bainurrahman yang berperan sebagai pemilik lahan tempat berdirinya mesin dan gedung di wilayah Gontoran, Kabupaten Lombok Barat, selain dibebani membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp203 juta, juga dituntut pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

      "Jika yang bersangkutan (Bainurrahman) tidak mampu membayar uang penggantinya, maka akan dibebani dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan kurungan," ucap Marulloh.

      Terkait dengan tuntutannya, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan dalam kesempatannya di hadapan Majelis Hakim meminta waktu pada pekan depan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

      Majelis Hakim melalui AA Ngurah Rajendra memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin (18/12) dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa. (*)