Sedang Asyik Nongkrong, Buronan Jambret Dibekuk Polisi

id Buronan Jambret Dibekuk

Sedang Asyik Nongkrong, Buronan Jambret Dibekuk Polisi

"Ketika anggota patroli kita melintas di Jalan Majapahit, wajah pelaku dikenali sebagai buronan yang masuk dalam DPO"
Mataram (Antaranews NTB) - Salah seorang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya berhasil ditangkap petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Senin, mengatakan buronan pelaku jambret yang ditangkap anggotanya pada Sabtu (13/1) malam, berinisial AR (16), pemuda asal Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela.

"Ketika anggota patroli kita melintas di Jalan Majapahit, wajah pelaku dikenali sebagai buronan yang masuk dalam DPO. Jadi saat sedang asyik `nongkrong` di pinggir jalan, anggota langsung menyergap dan mengamankannya," kata AKBP Muhammad.

Meskipun masih berusia di bawah umur, AR dikatakannya tercatat sebagai seorang anak yang pernah berkasus hingga menjalani proses pidana peradilan anak di panti sosial.

"Jadi sebelumnya dia ini pernah terjerat Pasal 363 KUHP karena mencuri laptop, proses hukumnya berjalan tahun 2016," ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangannya, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap "partner in crime" dari AR, yakni MJ, pemuda yang masih seumuran dengannya.

"MJ ini kita tangkap malam itu juga, dia tinggal tidak jauh dari rumah AR yang berada di Jempong Baru," ucapnya.

Namun berbeda dengan AR, MJ diketahui masih mengenyam pendidikan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kota Mataram.

"Jadi MJ ini direkrut oleh AR, setelah sebelumnya, rekannya dalam beraksi berhasil kita tangkap, yakni HJ, sekarang proses hukumnya sudah kita serahkan ke jaksa," kata Muhammad.

Karena itu, AR masuk dalam DPO Polres Mataram setelah rekannya HJ berhasil ditangkap pada pertengahan tahun 2017. Dari keterangan HJ, polisi menemukan identitas AR.

Dalam setiap aksi jambretnya, AR bersama kawanannya kerap membuat korban terjatuh dari kendaraan hingga menyebabkan luka parah, bahkan ada yang diketahui sampai patah tulang.

"Cukup sadis juga kalau beraksi, rata-rata korbannya jatuh dari motor dan mengalami luka parah," ucapnya.

Terakhir Muhammad dalam keterangannya mengatakan bahwa AR dan MJ saat ini masih akan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram sampai proses hukumnya berlanjut hingga proses pelimpahan ke kejaksaan. (*)