Ribuan Ekor Burung NTB akan Diselundupkan ke Bali

id Penyitaan Burung Selundupan

Ribuan Ekor Burung NTB akan Diselundupkan ke Bali

Petugas BKSDA NTB memeriksa kondisi fisik burung elang bondol yang merupakan salah satu dari 1.711 burung yang akan diselundupkan ke Bali secara ilegal. (Foto Antaranews NTB/Awaludin)

"Kasus penyelundupan kali ini merupakan yang kedua kali pada Januari 2018"
     Mataram (Antaranews NTB) - Aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat bersama anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, mengamankan 1.711 ekor burung yang akan diselundupkan ke Bali.
     "Ribuan ekor burung tersebut akan dibawa ke Pulau Bali menggunakan truck bernomor polisi DK 9564 SO, tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala Humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB Ivan Juhanda, di Mataram, Rabu.
      Sebanyak 1.711 ekor burung yang diamankan terdiri atas, 1 ekor elang bondol, 200 ekor kecial kumbuk, 15 ekor kepodang, 30 ekor cerucuk, 250 ekor kecial kuning, 1.200 ekor banyar, dan 15 ekor srigunting.
     Dari tujuh jenis burung yang diamankan, ada dua jenis termasuk satwa dilindungi undang-undang, yakni elang bondol, dan kecial kumbuk.
     BKSDA NTB akan melepasliarkan ribuan ekor burung hasil sitaan tersebut di Taman Wisata Alam Kerandangan, Kabupaten Lombok Barat, untuk konservasi satwa liar dengan mengembalikan ke habitatnya.
     "Rencananya pelepasliaran akan dilakukan bersama instansi terkait pada Kamis (18/1), sekitar pukul 08.00 WITA," ujarnya.
     Terkait dengan penegakan hukum, Ivan mengatakan tindakan tersebut merupakan kewenangan Polisi Resor Lombok Barat.
     Pelaku penyelundupan terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
     "Kasus penyelundupan kali ini merupakan yang kedua kali pada Januari 2018. Beberapa hari lalu, sebanyak 2.400 ekor burung diamankan di Pelabuhan Lembar tanpa dokumen," katanya.
     Pengamanan satwa yang akan dibawa keluar daerah secara ilegal merupakan salah satu upaya intensif BKSDA NTB dengan jajaran kepolisian dan instansi terkait dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar di NTB.
     Selain itu, BKSDA NTB secara intensif melakukan upatya konservasi satwa liar, antara lain dengan kampanye dan sosialisasi perlindungan satwa liar, patroli rutin di dalam kawasan hutan, dan upaya penegakan hukum bidang tumbuhan dan satwa liar. (*)