Kejari Lombok Timur Tunggu Kementerian Cek Lapangan

id Kasus Hutan Sekaroh

Kejari Lombok Timur Tunggu Kementerian Cek Lapangan

Tim dari kementerian belum turun lapangan, kita masih menunggu kabarnya
Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masih menunggu kabar dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan cek lapangan penanganan kasus dugaan korupsi PT APC, perusahaan yang mendirikan usaha di dalam kawasan hutan Sekaroh tanpa izin pemerintah.

"Tim dari kementerian belum turun lapangan, kita masih menunggu kabarnya," kata Kepala Kejari Lombok Timur Tri Cahyo Hananto yang dihubungi wartawan dari Mataram, Rabu.

Saat disinggung apakah hasil cek lapangan pada kasus sebelumnya, yakni penerbitan 31 SHM di kawasan Hutan Sekaroh (RTK-15) tidak dapat digunakan dalam penelusuran kerugian negara, ia mengatakan tidak bisa karena beda lokasi, perhitungannya berbeda juga.

Rencana cek lapangan dari Kementerian LHK ini sesuai dengan permintaan Kejari Lombok Timur terkait dengan penelusuran kerugian negara yang timbul akibat adanya kegiatan usaha milik PT APC di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Perusahaan asing asal Italia yang bergerak di bidang budi daya mutiara ini mulai membangun dan mengoperasikan usahanya di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh terhitung sejak tahun 2005.

Bangunan yang ada di dalam kawasan hutan RTK-15, dibuat oleh pihak perusahaan sebagai sarana penunjang usaha budi daya mutiaranya yang berada di kawasan pesisir pantai setempat.

Akibat adanya aktivitas tersebut, Kejari Lombok Timur menetapkan PT APC sebagai tersangka korporasi yang diduga telah melanggar pidana korupsi.

Selain PT APC sebagai tersangka, Kejari Lombok Timur turut menetapkan seorang pejabat aktif di lingkup Pemerintah Provinsi NTB berinisial AP.

AP yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan NTB periode 2014-2016, diduga sebagai aktor yang memuluskan rencana PT APC untuk membuka peluang usaha di dalam kawasan hutan Sekaroh. (*)