Tim Ali - Sakti Serahkan Kekurangan Dukungan 138.693

id PILKADA NTB, Ali - Sakti

Tim Ali - Sakti  Serahkan Kekurangan Dukungan 138.693

Petugas KPU NTB saat memeriksa berkas dukungan persyaratan bakal calon perseorangan Ali Bin Dahlan dan TGH Gde Sakti.

Jumlah kekurangan dukungan yang kami serahkan ini merata di 10 kabupaten/kota dan melebihi yang ditetapkan KPU
Mataram (Antaranews.com) - Tim pemenangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan Ali Bin Dahlan dan TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (Ali-Sakti) menyerahkan 138.693 KTP kekurangan dukungan di Kantor KPU Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Ketua Tim Pemenangan Ali-Sakti, Basri Mulyani mengatakan, jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan ke KPU NTB sebanyak 138.693 KTP dukungan yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Artinya melebihi dari jumlah yang ditetapkan KPU yakni 101.026 KTP
dukungan.

"Jadi, jumlah kekurangan dukungan yang kami serahkan ini merata di 10 kabupaten/kota dan melebihi yang ditetapkan KPU," ujarnya.

Jumlah perbaikan dukungan tersebut dikemas dalam 24 kotak yang terbagi 12 kotak perbaikan dukungan yang asli dan 12 kotak lainnya berupa salinan.

Basri menjelaskan, belajar dari proses verifikasi terdahulu, pihaknya melakukan penyusunan dan pengemasan dokumen perbaikan dukungan secara teratur dan lebih rapi untuk mempermudah KPU dalam proses verifikasi.

"Dokumen berkas dukungan yang sekarang kami serahkan ini lebih rapi, dan kami jilid supaya memudahkan pekerjaan KPU, tidak seperti yang kemarin agak semerawut," katanya.

Untuk verifikasi berkas perbaikan dukungan, Basri mengatakan tidak lagi dilakukan "door to door"?seperti pada tahap awal, tetapi pada tahap perbaikan ini verifikasi akan dilakukan dengan mengumpulkan orang-orang di tempat-tempat tertentu.

"Yang jelas di tahap kedua ini, dukungan untuk pasangan Ali - Sakti justru bertambah banyak," katanya.

Sementara Ketua KPUD Provinsi NTB Lalu Aksar Anshori juga mengatakan saat ini pihaknya sedang menghitung jumlah tambahan dukungan yang sudah diserahkan ke KPU NTB. Apakah dalam temuan tersebut ada dukungan ganda atau tidak. Kalau pun kembali ditemukan kekurangan maka masih ada perbaikan pada 18 - 20 Januari.

"Kalau juga belum terpenuhi kekurangan dukungan sampai batas akhir masa perbaikan sebanyak 101.026 dukungan itu maka dipastikan pasangan Ali-Sakti tidak memenuhi syarat," tegas Aksar.

Sedangkan untuk verifikasi tahap pertama dengan verifikasi perbaikan ini, menurut Aksar berbeda. Tidak sama seperti saat verfikasi dukungan di tahap pertama.

"Bedanya dari segi cara, kalau verifikasi pertama dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah sedangkan untuk verifikasi perbaikan ini KPU akan berkomunikasi dengan Tim Penghubung untuk mengumpulkan orang-orang di tempat tertentu, seperti lapangan, dan lainnya," katanya. (*)