Kejati NTB Tetapkan Dua Tersangka Merger BPR

id Tersangka Merger BPR

Kejati NTB Tetapkan Dua Tersangka Merger BPR

Pastinya dalam waktu dekat ini akan diperiksa untuk statusnya sebagai tersangka
Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, telah resmi menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana operasional merger (penggabungan) delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi perseroan terbatas.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah ketua tim konsolidasi PT BPR NTB, berinisial IKH dengan wakilnya, MTW.

"Jadi kedua tersangka telah resmi ditetapkan pada Senin (5/2) kemarin, berdasarkan hasil gelar perkara penyidikannya," kata Dedi Irawan.

Dalam penetapannya, kedua tersangka dinyatakan sebagai penanggung jawab terhadap munculnya dugaan fiktif dalam penggunaan dana operasional merger (penggabungan) delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT BPR NTB.

Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, yang merilis nilai kerugian negara sebesar Rp1.063.578.853 miliar, dari Rp1,8 miliar lebih, jumlah dana operasional yang dihimpun tim konsolidasi bentukan delapan perusahaan daerah tersebut.

Selain menerima hasil perhitungan BPKP NTB, penyidik turut mencantumkan alat bukti yang sebelumnya telah disita, diantaranya sejumlah peranti komputer yang diamankan dari kantor perusahaan daerah BPR Lombok Tengah.

Karena itu, kedua tersangka dalam berkas penyidikannya telah dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 Juncto Psal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa penyidik jaksa telah mengagendakan jadwal pemeriksaan perdana terhadap kedua tersangka yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

"Pastinya dalam waktu dekat ini akan diperiksa untuk statusnya sebagai tersangka," kata Dedi. (*)