DPRD NTB Tunggu SK Menkumham PAW Politisi Hanura

id DPRD NTB ,PAW Hanura

DPRD NTB Tunggu SK Menkumham PAW Politisi Hanura

Sekretaris DPRD NTB Mahdi MH (Foto Antaranews/Iman).

Untuk sementara kita hanya menunggu. Ketua DPRD tidak mau gegabah asal proses PAW sebelum ada keputusan final terkait dualisme kepengurusan di Partai Hanura
Mataram (Antaranews NTB) - DPRD Nusa Tenggara Barat belum dapat memastikan kelanjutan proses pergantian antarwaktu H Syamsu Rijal menggantikan H Rumaksi yang ikut dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Timur.

Sekretaris DPRD NTB Mahdi MH di Mataram, Senin, mengatakan belum dilakukannya proses pergantian antarwaktu (PAW) Syamsu Rijal karena pihaknya masih menunggu hasil putusan sela majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding.

"Untuk sementara kita hanya menunggu. Ketua DPRD tidak mau gegabah asal proses PAW sebelum ada keputusan final terkait dualisme kepengurusan di Partai Hanura," katanya.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses PAW di Partai Hanura beberapa hari lalu. Hasilnya, untuk semua proses PAW oleh Partai Hanura diminta menunggu proses rekonsiliasi di kedua kubu tersebut.

"Kita tunggu apa hasil keputusan Menkumham itu. Untuk waktunya, kita tidak tahu kapan, semoga saja secepatnya," ujarnya.

Sementara, terkait PAW anggota DPRD dari PKB, Mahdi mengatakan hingga kini DPW PKB NTB belum memasukkan berkas PAW H Lalu Muhyi Abidin yang akan menggantikan TGH Khudari Ibrahim, yang ikut maju dalam kontestasi Pilkada Lombok Barat 2018.

"Ini juga belum bisa diproses, karena surat dari parpol yang menaungi H Muhyi Abidin belum ada," ujarnya.

Sedangkan untuk pengganti Mori Hanafi selaku Wakil Ketua DPRD NTB, menurut dia, pihaknya baru mengusulkan hal itu ke Mendagri di Jakarta melalui Gubernur NTB setelah dilakukan pembacaan surat masuk dari DPD Gerindra yang menunjuk Lalu Wirajaya menggantikan Mori Hanafi, beberapa hari lalu.

"Kalau di internal DPRD NTB suratnya sudah kita kirim ke Mendagri melalui gubernur. Biasanya di gubernur suratnya seminggu diperoses, pokoknya kita menunggu saja. Intinya, tidak ada masalah soal pengisian Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra itu. Tinggal menunggu waktu saja," kata mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB itu. (*)