Kejati NTB Luncurkan Aplikasi TP4D-E

id Kejati NTB,Aplikasi TP4D-E,NTB

Kejati NTB Luncurkan Aplikasi TP4D-E

Ilustrasi Kejaksaan.

Pemangku kepentingan bisa langsung melaporkan dengan cara mengirim semacam laporan dari setiap progres kegiatannya. Langsung bisa kita pantau dan berikan masukan melalui aplikasi ini
Mataram(Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi informasi, yaitu TP4D elektronik (TP4D-E).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Arianto Harahap di Mataram, Jumat, mengatakan dengan adanya inovasi baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Jadi fungsinya memang untuk mempercepat monitoring kerja, sekaligus sebagai bahan evaluasi TP4D," kata Ery Harahap.

Karena itu, bukan lagi menjadi alasan soal keterbatasan anggota yang belum bisa maksimal memberikan pendampingan kepada para pemangku kepentingan.

Dengan adanya aplikasi TP4D-E, jelasnya, akan memudahkan akses dalam sistem pelaporan dari setiap progres kegiatan para pemangku kepentingan yang meminta pendampingan kepada TP4D.

"Pemangku kepentingan bisa langsung melaporkan dengan cara mengirim semacam laporan dari setiap progres kegiatannya. Langsung bisa kita pantau dan berikan masukan melalui aplikasi ini," ujarnya.

Jika nantinya muncul persoalan yang tidak sesuai dengan progres perencanaan kegiatannya, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dengan realisasi pekerjaan, maka TP4D akan langsung mengecek ke lapangan.

"Kalau ada indikasi manipulasi laporan, kita akan cek lapangan, dari sana akan ketahuan, jika benar bohong, akan kita tindak," ujarnya.

Untuk tahun 2018, tercatat ada 27 satuan kerja pemerintahan di wilayah NTB yang meminta pendampingan kepada TP4D. Dari 27 satker, ada 376 kegiatan yang diminta pendampingan dengan jumlah keseluruhan anggaran mencapai Rp3 triliun. (*)