Ternyata banyak warga binaan di sini yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya, alasan dari KPU karena tidak punya NIK. Ini masalah besarMataram (Antaranews NTB) - Anggota DPD RI Prof Farouk Muhammad meluapkan kekecewaannya terhadap pihak penyelenggara Pilkada 2018 wilayah Nusa Tenggara Barat usai melihat kegiatan pencoblosan di TPS 10 khusus yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
"Ternyata banyak warga binaan di sini yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya, alasan dari KPU karena tidak punya NIK. Ini masalah besar," kata Farouk Muhammad ketika ditemui usai kunjungan ke Lapas Kelas IIA Mataram, Rabu.
Dalam kunjungannya pada Rabu Pagi, sekitar pukul 11.00 Wita, pria yang pernah menduduki jabatan Kapolda NTB tersebut bertemu langsung dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Sevial Akmily yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Taufiqurrakhman dan Plt Kalapas Mataram Junaid.
Pada kesempatan itu Farouk Muhammad menerima informasi secara langsung terkait jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Mataram yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya.
Menurut informasi yang diterimanya dari pihak Kanwil Kemenkumham NTB, ada sekitar 725 warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram tidak dapat menyalurkan hak suaranya dalam ajang Pilkada 2018 NTB.
Jumlah tersebut mencapai 80 persen dari total warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram yang sebelumnya telah diajukan oleh Kanwil Kemenkumham NTB kepada pihak penyelenggara pilkada.
"Dari 920 yang diajukan, yang turun dari KPU hanya 241, berarti ada 700 lebih yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya. Jangan karena mereka sudah ditahan, kemudian hak politiknya tidak bisa digunakan hanya karena mereka ada disini," ucapnya.
Tidak hanya itu, putra daerah asal Bima yang prestasinya cukup gemilang dalam dunia pemerintahan di skala nasional ini pun kecewa setelah mengetahui kegiatan pencoblosan di TPS 10 khusus ini hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023.
"Semestinya warga binaan yang berdomisili di Lombok Barat, Lombok Timur, Bima Kota, juga bisa menyalurkan hak suaranya (pilkada bupati dan wakil bupati) disini," ujarnya.
Lebih lanjut, informasi yang didapatkannya dari hasil kunjungan ke Lapas Kelas IIA Mataram ini dikatakannya akan dilaporkan ke pemerintahan pusat.
"Karena ini masalah, tentunya informasi ini akan saya data dan laporkan ke pusat. Kalau pun permasalahannya ada di `human error`, tetap harus ada yang bertanggung jawab, itu bisa kena pidana," kata Farouk Muhammad. (KR-DBP). (*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Nur Imansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026