kasus pencemaran nama baik, tim hukum Fauzan Khalid minta Polda NTB tuntaskan

id Fauzan khalid,Polda ntb,Kasus ite,Pilkada lobar

kasus pencemaran nama baik, tim hukum Fauzan Khalid minta Polda NTB tuntaskan

Koordinator Tim Hukum Fauzan Khalid, Syahrul Mustofa, menunjukan bukti pencemaran nama baik melalui media sosial facebook di Mataram, NTB, Selasa (3/7). (Antaranews NTB/Sadim)

Implikasi lamanya penanganan ini, penyebaran fitnah semakin meluas. Bahkan semakin menyerang pribadi
 Mataram, (Antaranews NTB) - Calon Bupati Lombok Barat nomor urut 3 Fauzan Khalid melalui tim hukumnya meminta Polda NTB untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan pencemaran nama baiknya di media sosial.

 "Kami berharap ini segera diproses. Karena, setelah kasus yang pertama, muncul lagi akun lain dengan fitnah-fitnah lain," kata Syahrul Mustofa, Koordinator Tim Hukum Fauzan Khalid yang ditemui di Mapolda NTB, Selasa.

 Syahrul Mustofa didampingi rekannya Amri Nuryadin mendatangi Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengetahui progres penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, yang menuduh Fauzan Khalid menggunakan dana APBD Lombok Barat senilai Rp 73 miliar untuk biaya kampanyenya.

 Fitnah lainnya itu dilihat dari hasil tangkapan layar unggahan sebuah status akun facebook milik Oger Mucle yang menyebut langsung nama Fauzan terkait tuduhan korupsi tersebut hingga menyeret nama KPK.

 Kemudian akun lainnya, Saptaji Lalu, yang mengunggah foto Fauzan dengan mengenakan rompi KPK. Foto tersebut diunggah pada bulan Juni 2018 lalu saat masa kampanye sedang berjalan.

 Lambannya proses hukum kasus yang diadukan pada pertengahan April 2018 itu menjadi penyebab para oknum yang kurang memahami etika bermedia sosial untuk melakukan hal serupa.

 "Implikasi lamanya penanganan ini, penyebaran fitnah semakin meluas. Bahkan semakin menyerang pribadi," ujarnya.

 Dalam kasus ini, Fauzan dikatakannya telah menjalani klarifikasi sebagai korban dengan menghadap penyidik Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

 "Artinya Pak Fauzan mengikuti proses hukum yang berlaku. Masyarakat khususnya pendukung diharapkan juga untuk bersabar tentang jalur hukum yang sedang kita tempuh sekarang," kata Syahrul.

 Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa penyidik saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkaranya. Untuk unsur pidana terkait pelanggaran UU ITE, perlu penguatan kembali dari keterangan para ahli.

 "Berdasarkan pemaparan penyidik tadi, kami menilai sudah ada progres. Yang lama hanya menunggu ahli ITE, karena harus dari orang kementerian (Kominfo) di Jakarta," ujarnya.

 Terkait dengan pernyataan dari Tim Hukum Fauzan Khalid, Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli ITE.

 "Untuk perkembangan lebih jelasnya, nanti akan saya tanyakan lagi," kata Suartana.(*)