polisi diminta konsisten tangani kasus bawang sembalun

id Bawang sembalun,Polda ntb,Indriyanto seno adji,Kementan ri

polisi diminta konsisten tangani kasus bawang sembalun

Ilustrasi (Foto Antaranews NTB/Sadim)

Penegakan hukumnya harus konsisten. Jangan sampai ada oknum yang masuk angin
 Mataram, (Antaranews NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat diminta untuk konsisten menangani kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit bawang putih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

 "Penegakan hukumnya harus konsisten. Jangan sampai ada oknum yang masuk angin," kata Yek Agil, anggota Komisi II DPRD NTB, di Mataram, Senin.

 Menurutnya, langkah kepolisian yang turun tangan mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan bibit bawang putih ini sudah tepat. Bila perlu, ujarnya, proyek pengadaan yang menjadi rangkaian program swasembada bawang putih tahun 2021 ini turut mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian atau pun kejaksaan.

 "Mulai perencanaan sampai evaluasinya itu kalau perlu didampingi APH. Dengan adanya pengawalan, penyimpangan bisa dideteksi dari awal," ujarnya lagi.

 Saran dan dukungan ini diberikan Yek Agil sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang menyebut adanya ketidakberesan dalam tahap penyaluran bibit bawang itu, mulai dari penyaluran bibit yang tidak sesuai dengan waktu tanam, sampai pada kuantitas maupun kualitas bibit yang diterima kelompok tani.

 "Bibitnya datang terlambat, terpaksa pakai yang ada walaupun kadang tidak bersertifikasi," ujarnya lagi.

 Karena itu, Yek Agil menegaskan, dalam waktu dekat Komisi II DPRD NTB akan memanggil pihak Dinas Pertanian setempat. Dewan akan meminta penjelasan mulai dari proses perencanaan sampai kepada tahap penyalurannya di lapangan.

 "Insya Allah akan segera kami panggil (Dinas Pertanian)," kata Wakil Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera ini pula.

 Terkait dengan perencanaan programnya yang ditargetkan dapat terwujud pada tahun 2021, Yek Agil melihatnya sudah dirangkaikan dengan baik. Namun dia menilai peran eksekutif dalam pelaksanaannya di daerah, masih belum beres.

 "Ada oknum pejabat menyalahgunakan program ini untuk kepentingan pribadi. Apalagi ini program bantuan, jangan sampai jadi bancakan," ujarnya lagi.

 Langkah Polda NTB dalam mengusut kasus ini mendapat tanggapan dari ahli hukum pidana yang pernah menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2015, Indriyanto Seno Adji.

 Akademisi yang pernah menjadi kuasa hukum keluarga Cendana ini menyarankan agar Polda NTB melihat langsung proses pendistribusian yang dikeluhkan tidak sesuai dengan nomenklaturnya.

 "Pendalaman yang diperlukan ada pada proses pendistribusiannya yang diduga tidak sesuai dengan data. Karena itu (dana pembelian bibit bawang) berasal dari APBN, penegak hukum dapat menerapkan Undang Undang Tipikor," kata Indriyanto.

 Menurut data Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, sebanyak 350 ton bibit bawang putih lokal yang didistribusikan kepada 181 kelompok tani yang tersebar di 18 desa se-Kabupaten Lombok Timur.

 Dengan luasan yang berbeda-beda, setiap kelompok tani mendapatkan kuota bibit lokal bersama dengan paket pendukung hasil produksinya, mulai dari mulsa, pupuk NPK plus, pupuk hayati ecofert, pupuk majemuk, dan pupuk organik.

 Bibit bawang putih lokal sebanyak 350 ton dibeli dari hasil produksi petani di Kecamatan Sembalun pada periode panen pertengahan tahun 2017.

 Bibit bawang putih lokal dibeli pemerintah melalui salah satu BUMN yang dipercaya sebagai penangkar yakni PT Pertani, dan pembeliannya menggunakan anggaran APBN-P 2017 senilai Rp30 miliar.

 Namun pada saat pendistribusian bantuannya pada akhir tahun 2017, banyak kelompok tani yang mengeluh tidak mendapatkan jatah sesuai data. Bahkan ada sebagian dari kelompok tani yang tidak sama sekali mendapatkan jatah.(*)