Polisi tangkap pengedar sembunyikan sabu dalam helm

id Pengedar sabu,Polres klu,Iptu remanto,Satresnarkoba polres

Polisi tangkap pengedar sembunyikan sabu dalam helm

Pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba dengan inisial SU (41), menunjukkan seluruh barang bawaannya saat digeledah petugas kepolisian di wilayah Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Kamis (12/7). (Foto Antaranews NTB/Ist)

Dugaan peran sebagai pengedar disangkakan kepada pelaku berdasarkan barang bukti sabu yang ditemukan tersimpan di dalam helmnya
 Mataram, (Antaranews NTB) - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu di wilayah Pemenang.

 Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Remanto yang dihubungi wartawan di Mataram, Sabtu, mengatakan, pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba itu berinisial SU (41), asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

 "Dugaan peran sebagai pengedar disangkakan kepada pelaku berdasarkan barang bukti sabu yang ditemukan tersimpan di dalam helmnya," kata Remanto.

 Satu paket besar berisi serbuk kristal putih yang ditemukan petugas kepolisian dari dalam helm pelaku mencapai 6,2 gram. Uang tunai senilai Rp4 juta lebih turut diamankan petugas.

 "Jadi barang bukti ini diamankan dari hasil penggeledahan di tempat," ujarnya.

 Aksi penangkapannya berawal dari adanya informasi lapangan yang menyebutkan bahwa pelaku terindikasi sebagai seorang pengedar narkoba.

 Berangkat dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan lapangan hingga pada Kamis (12/7) siang mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di wilayah Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

 "Saat berada di wilayah Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang, tim melakukan pencegatan kepada pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja merah," ucapnya.

 Dari aksi pencegatan tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba yang tersimpan di dalam helm pelaku.

 Lebih lanjut, Remanto mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses pemeriksaan.

 Terkait dengan asal-usul barang bukti narkoba, penyidik dikatakan masih menelusurinya dari pemeriksaan pelaku.

 Karena itu, untuk sementara penyidik masih menyangkakan pelaku dengan pidana Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan sabu-sabu seberat 6,2 gram tersebut.(*)