KPU NTB : seluruh Parpol tuntaskan pendaftaran Caleg

id KPU NTB,Parpol Tuntaskan Pendaftaran Caleg,Pileg 2019

KPU NTB : seluruh Parpol tuntaskan pendaftaran Caleg

Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Suhardi Soud. (Foto Antaranews/Iman).

Semua partai sudah mendaftar dan kebanyakan pada hari terakhir pendaftaran
Mataram (Antaranews NTB) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat memastikan telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD NTB dari 16 partai politik peserta Pemilu tahun 2019 pada Selasa (17/7) pukul 24.00 Wita.

"Semua partai sudah mendaftar dan kebanyakan pada hari terakhir pendaftaran," kata Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Suhardi Soud di Mataram, Rabu.

Ia menuturkan, dari 16 parpol yang telah mendaftarkan caleg ke KPU NTB, sudah diberikan surat tanda terima pendaftaran (STTP) yang merujuk pada sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan "hard copy" yang telah disesuaikan sebelumnya.

"Jadi dari hasil pemeriksaan kita sementara semua sudah sesuai," ucapnya.

Proses pendaftaran bacaleg sendiri sebenarnya telah dibuka oleh KPU NTB sejak 4 Agustus 2018. Hanya saja semua parpol memilih mendatangi Kantor KPU NTB di menit-menit akhir.

Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Partai pimpinan Zulkifli Hasan ini menyerahkan daftar bacalegnya ke KPU sejak Senin (16/7). Sepanjang hari itu, hanya PAN sebagai partai yang mendaftar.

Sementara, sebanyak 15 partai lainnya memilih hari terakhir untuk mendaftarkan bacaleg mereka. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) datang ke KPU pada Selasa pagi, disusul PDIP, Hanura, Golkar. Sisanya, yakni PPP, Berkarya, PKB, Gerindra, Garuda, Perindo, PBB, PSI dan PPP memilih mendaftar pada malam hari.

Bahkan, dua parpol lainnya. Yakni, PKPI dan Partai Demokrat baru hadir sekitar pukul 23.00 Wita atau hanya satu jam sebelum pendaftaran ditutup.

"PKPI dan Demokrat masuk antrean dua parpol terakhir yang daftar di KPU NTB. Berkas dua parpol itu, baru kita selesaikan pada pukul 02.30 Wita. Ini karena jatah antreannya memang masuk dua terakhir," ujar Suhardi.

Menurutnya, setelah proses pendaftaran usai dilaksanakan, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Sementara, pada 22-31 Juli 2018, akan ada masa perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. Sementara, pengumuman daftar calon tetap akan dilakukan pada 21-23 September 2018.

Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia.

Suhardi menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pencalegan DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota diajukan dengan mengisi dokumen pengajuan dalam sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu, Senin (15/7).

"Selain itu, Parpol juga diwajibkan hadir secara langsung ke Kantor KPU pusat untuk DPR, dan KPU Daerah untuk DPRD tingkat Provinsi dan kabupaten/kota," jelas Suhardi.

Terkait alokasi keterwakilan perempuan dari 16 parpol yang telah diajukan. Umumnya, sebut Suhardi Soud, sudah memenuhi persyaratan keterwakilan di semua dapil yang ada.

Meski demikian, dari penelitian awal verifikasi persyaratan caleg yang diajukan, justru kekurangan bacaleg parpol masih bisa dilakukan perbaikan sesuai tanggal yang ditetapkan.

"Umumnya, kekurangan bacalegnya terletak pada legalisir ijazah dan kelengkapan hasil kesehatan. Sehingga, ini masih bisa kita toleransi guna dilakukan perbaikan. Kecuali syarat pencalonan di Silon yang wajib harus dipenuhi oleh bacaleg maupun parpolnya yang harus dilengkapi saat pendafatarannya," katanya. (*)