Kementerian PUPR bantu Lombok Barat tangani limbah

id Kementerian PUPR,Lombok Barat

Kementerian PUPR bantu Lombok Barat tangani limbah

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid (tengah), bersama pejabat Pengembangan Penyehatan Lingkungan dan Permukiman (PPLP) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, menandatangani perjanjian kerja sama penanganan limbah, di Denpasar, Rabu (18/7). (Foto Antaranews NTB/ist)

Limbah padat maupun cair yang tidak dikelola secara baik dan komunal sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat
Lombok Barat (Antara NTB)  -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dalam membangun infrastruktur air bersih, sanitasi dan penanganan limbah.

Perhatian tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam penyiapan implementasi infrastruktur berbasis masyarakat.

PKS tersebut ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, dengan Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan dan Permukiman (PPLP) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Dodi Krispratmadi, di Denpasar, Rabu (18/7).

Direktur PPLP Dodi Krispratmadi menyatakan bahwa masalah permukiman saat ini bukan hanya masalah penyediaan air bersih, namun juga penyediaan sanitasi berupa pengelolaan limbah, terutama limbah rumah tangga.

"Limbah padat maupun cair yang tidak dikelola secara baik dan komunal sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat," katanya. 

Tidak hanya dalam rangka penyiapan air dan lingkungan yang sehat, namun juga yang berbasis masyarakat (komunal). Dengan menyasar masyarakat,  khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka keberlangsungan penanganan permasalahan tersebut dapat dijamin melalui pemberdayaan masyarakat.

"Pemerintah sangat konsern kepada penyediaan instalasi limbah berjaringan yang berbasis masyarakat," ujar Dodi.

Program yang dilabeli sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) didesain secara komunal, di mana pemerintah daerah diminta untuk ikut memperhatikan masalah lingkungan di daerahnya masing-masing. 

Sejak 2007-2015, setidaknya Rp1,9 triliun sudah digelontorkan untuk membiayai program tersebut. Pada 2017, Rp50,4 miliar dari Islamic Development Bank dan APBN digelontorkan untuk membantu MBR dalam mengatasi masalah sanitasi lingkungan. 

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid sendiri menanda tangani PKS tersebut bersama 81 bupati/wali kota dari 31 provinsi se-Indonesia. Fauzan mengaku bahwa program Sanimas ini memiliki manfaat sangat besar bagi Lombok  Barat.

Berjalan sejak 2007, Lombok Barat, ambah Fauzan, terus mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

"Tahun lalu kita memperoleh Rp300 juta dan ditambahkan lagi melalui dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp19 miliar," tutur Fauzan. 

Kepala Dinas PUPR  Lombok Barat I Made Arthadana menambahkan, nilai Rp300 juta dari Sanimas itu sifatnya stimulan untuk program lain, terutama penyediaan air bersih. 

"Stimulan itu membuat Lombok Barat dapat DAK sebesar Rp19 miliar . Sekarang kita usulkan lagi Rp30 miliar," ujarnya.

Anggaran tersebut, kata Made, akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi melalui program Sanimas dan  Program Penyediaan Air Bersih Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

Made menyebut nilai APBN dalam PKS yang ditanda tangani bupati dengan pejabat Kementerian PUPR sebesar Rp400 juta khusus untuk pengelolaan limbah. Sedangkan untuk pengembangannya berupa penyediaan air bersih akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui DAK tahun anggaran 2019.

Pihaknya juga telah memastikan bahwa untuk air bersih masyarakat tidak selalu bergantung dengan air bersih berjaringan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

"Kita justru memulai dari potensi masing-masing desa," ujarnya beberapa waktu lalu sambil menyebut program Pansimas yang di tahun 2018 ini telah berjalan menyasar di 40-an desa di Lombok Barat.

Dengan kebijakan tersebut, penggunaan air bersih berjaringan di perdesaan Lombok Barat telah mencapai 61 persenlebih. 

Cakupan tersebut tidak termasuk para pelanggan air bersih berjaringan milik PDAM, namun adalah air bersih berjaringan milik masyarakat yang dikelola secara mandiri melalui pemberdayaan kelompok masyarakat. (*)