Bacaleg pindah partai belum mengurus pengunduran diri

id Bacaleg pindah partai ,belum mengurus pengunduran diri,Pileg 2019,NTB

Bacaleg pindah partai belum mengurus pengunduran diri

Sekretaris DPRD NTB H Mahdi Muhammad.

Sesuai aturan jika ada anggota DPRD aktif kemudian maju dalam Pileg 2019 dengan menggunakan partai lain, harus mundur dari keanggotaan di legislatif
Mataram (Antaranews NTB) - Tiga dari 65 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019, dengan berpindah partai, belum menyampaikan surat pengunduran diri ke lembaga legislatif tersebut.

"Sesuai aturan jika ada anggota DPRD aktif kemudian maju dalam Pileg 2019 dengan menggunakan partai lain, harus mundur dari keanggotaan di legislatif," kata Sekretaris DPRD NTB H Mahdi Muhammad di Mataram, Selasa.

Ia menyebutkan, tiga anggota DPRD NTB yang belum menyampaikan surat pengunduran diri itu adalah politisi Hanura H Suharto yang pindah partai dan mendaftar melalui Partai Nasdem.

Selanjutnya, H Burhanuddin juga politisi Hanura yang maju melalui PPP dan H Baijuri Bulkiah politisi Partai Demokrat maju dengan menggunakan PPP.

Ia mengatakan, dengan berpindahnya ketiga anggota DPRD tersebut, secara otomatis mereka tidak boleh melaksanakan tugas kedewanan. Bahkan, hak-hak mereka seperti gaji, tunjangan dan lain-lain di DPRD tidak boleh diterima lagi.

Namun selama belum ada surat pengunduran diri dari ketiganya, pihaknya belum bisa memproses pergantian antar waktu (PAW) di DPRD NTB.

"Sekarang kita yang akan proaktif mengurusi administrasinya. Jika tidak, yang rugi mereka. Karena tanpa ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, KPU pasti tidak akan meloloskan mereka dari bakal calon anggota legislatif," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Mahdi Muhammad, sejauh ini DPD Hanura NTB sudah bersurat secara resmi ke DPRD NTB terkait perubahan komposisi di fraksi.

Perubahan itu, Ketua Fraksi Hanura H Suharto digantikan H Saidin Abdul Rahim, sedangkan H Burhanudin yang awalnya menjabat sekretaris fraksi telah diganti oleh Hj Rahmah Jamaludin Malik.

"Kalau untuk H Baijuri memang telah ada usulan PAW dari Partai Demokrat jauh sebelum ia pindah parpol ke PPP. Tapi masih belum putus sengketanya di pengadilan hingga kini," terangnya.

Ia menambahkan, akan segera menindaklanjuti persyaratan administrasi terkait surat pengunduran diri tiga orang anggota DPRD NTB itu ke Mendagri. Sebab, jika tidak diproses, dikhawatirkan pencalonan mereka tidak bisa dilakukan.

"Kita targetkan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019, sudah terbit SK Mendagri terkait proses PAW tiga anggota dewan ini," katanya.

Anggota Divisi Teknis KPU NTB Suhardi Soud mengakui ada bakal caleg yang teridentifikasi pindah partai, di antaranya H Baijuri Bulkiah dari Partai Demokrat maju menjadi bacaleg PPP, H Suharto dari Partai Hanura berpindah ke Partai Nasdem.

Selanjutnya, H Burhanudin dari Partai Hanura ke PPP dan H Khairul Rizal dari Partai Demokrat (Ketua DPRD Lotim) berpindah ke Partai Nasdem.

"Empat orang anggota dewan ini tercatat dari pantauan kami belum melampirkan surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh Ketua DPRD saat pendaftaran caleg," tegas Suhardi.

Ia berharap partisipasi masyarakat secara aktif terkait jika ada anggota DPRD lainnya baik di tingkat provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang berpindah partai namun tidak melaporkan surat pengunduran dirinya. Laporkan ke KPU setempat.

"Kita harapkan ada partisipasi masyarakat untuk melaporkan ke KPU jika ada bacaleg yang belum melengkapi persyaratan," katanya. (*).