GALANG ASMARA DIKUKUHKAN SEBAGAI GURU BESAR UNRAM

id

          Mataram, 7/7 (ANTARA) - Galang Asmara, dikukuhkan menjadi guru besar Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat (NTB), sekaligus menjadi profesor pertama di Indonesia yang meneliti tentang kedudukan dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan.

         Acara pengukuhan tersebut dilakukan pada rapat terbuka Senat Unram dengan acara khusus pengukuhan guru besar Unram, di Mataram, Selasa yang dihadiri oleh seluruh anggota senat dan sejumlah Muspida NTB.

         Galang Asmara yang juga Dekan Fakultas Hukum Unram itu, dikukuhkan menjadi guru besar sekaligus menjadi satu-satunya profesor di lingkungan Fakultas Hukum Unram.

         "Saya bersyukur kepada Allah SWT karena telah diberikan anugerah dan kemampuan sehingga berhasil menjadi orang yang seperti sekarang ini," ujar lelaki separuh baya yang pernah mengenyam pendidikan keperawatan itu ketika menyampaikan pidato ilmiahnya.

         Ia mengatakan, penulisan tentang kedudukan dan fungsi ombudsman dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia  dilatarbelakangi oleh lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

         Lahirnya UU tersebut ternyata telah mengubah hal-hal prinsipil menyangkut keberadaan lembaga Ombudsman di Indonesia yang telah didirikan sembilan tahun yang lalu, bahkan telah mengubah prinsip-prinsip universal tentang ombudsman.

         "Dari sisi akademis hal tersebut sangat menarik untuk dibahas sebagai salah satu  legal issue paling mutakhir saat ini berkaitan dengan pranata ombudsman," ujarnya.

         Ia mengatakan, pembentukan Lembaga Ombudsman di tahun 2000 merupakan jawaban atas kebutuhan untuk membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

         Selain itu, untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih baik.

         Meskipun demikian, Menurut Galang, banyak warga negara Indonesia masih belum banyak yang mengetahui dan memahami tentang apa dan bagaimana sesungguhnya lembaga Ombudsman, bagaimana perkembangannya sehingga menjadi institusi negara di Indonesia.

         "Saya yakin banyak warga Indonesia belum tahu dan paham tentang lembaga Ombudsman, meskipun sudah berdiri lebih dari delapan tahun yang lalu," ujarnya.

         Ia menjelaskan, istilah Ombudsman menurut banyak literatur berasal dari perbendaharaan bahasa Swedia yang berarti wakil atau kuasa yang diserahi kepercayaan melakukan kontrol terhadap pemerintah.

         Indonesia memilih istilah Ombudsman sebagai ditetapkan di dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 yakni Komisi Ombudsman Nasional (KON), sedangkan UU Nomor 37 Tahun 2008 mempergunakan istilah Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

         "Baik menurut Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 maupun dalam UU Nomor 37 tahun 2008 lembaga Ombudsman di Indonesia dapat disebut dengan istilah "Ombudsmana" saja," katanya.

         Ia mengatakan, Ombudsman RI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

         Selain itu, Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

         Lembaga Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pada kepatuhan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.

         Ia mengatakan, Ombudsman RI merupakan suatu lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY).

         "Ombudsman Indonesia merupakan suatu lembaga pengawasan yang memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan lembaga pengawasan lainnya," kata Galang. (*)