Direktur OMI: Hasil survei Pilkada NTB 2024 cantumkan logo OMI adalah hoaks

id OMI,Pilgub NTB 2024,Olat Maras Institute,Zul-Uhel,Mataram,Hasil Survei

Direktur OMI: Hasil survei Pilkada NTB 2024 cantumkan logo OMI adalah hoaks

Direktur Olat Maras Institute (OMI), Miftahul Arzak. (ANTARA/HO-Ist)

Mataram (ANTARA) - Direktur Olat Maras Institute (OMI), Nusa Tenggara Barat, Miftahul Arzak menegaskan bahwa hasil survei yang beredar di masyarakat dengan mencantumkan logo lembaganya telah diedit sehingga bisa dikatakan "Hoaks" atau informasi bohong yang disebarkan menjelang Pilgub NTB 2024.

Miftahul juga sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang dengan sembarangan memuat logo lembaga surveinya.

"Terkait hasil survei, itu bukan sama sekali datangnya dari kami Olat Maras Institute," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Minggu.

Baca juga: MSI: Pasangan Jarot-Ansori teratas Pilkada Sumbawa 2024

Beberapa hari lalu, beredar rilis hasil survei pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB yang disebut-sebut dipublikasikan oleh lembaga survei Olat Maras Institute (OMI).

Hasil survei yang disajikan dalam bentuk grafik tersebut menyuguhkan capaian elektabilitas tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Rohmi-Firin 29,2 persen, Zul-Uhel 32,8 persen dan Iqbal-Dinda 30,5 persen.

Miftahul menegaskan bahwa selebaran yang memuat temuan dari OMI dengan merincikan capaian angka masing-masing paslon dan prediksi akhir pada November 2024 adalah Hoaks.

"Zul-Uhel memang benar unggul, namun soal capaian dan prediksi akhir yaitu prediksi bulan November itu dan Iqbal unggul, itu Hoaks, sama sekali Hoaks," tegasnya.

Baca juga: Nusra Institute : Iqbal-Dinda ungguli dua calon lain di Pilkada NTB 2024

Baca juga: Zul-Uhel tanggapi santai survei menempatkan di urutan bawah Pilkada NTB 2024


Ia juga mengakui bahwa pihaknya memang benar telah melakukan survei namun hasil tersebut tidak dirilis karena hanya untuk internal dan sifatnya tidak dipublikasikan.

"Kami memang benar telah melakukan survei pada 2-12 September 2024 lalu, namun itu untuk internal karena ada aturan di KPU terkait lembaga yang bisa merilis hasil surveinya karena ini masuk aturan kampanye resmi," ucap Miftahul.