Kejaksaan Ungkap Kasus Pencucian Uang BPD NTB

id Pencucian Uang

Kejaksaan Ungkap Kasus Pencucian Uang BPD NTB

Logo Kejaksaan Agung (id.wikipedia.org)

Dalam progres awal di tahap penyidikannya, pihak kejaksaan baru mulai mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait sebagai saksi

Mataram, (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap, di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa progres penanganan kasusnya sudah ditingkatkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sekarang kasusnya masuk babak baru, masuk tahap penyidikan," kata Ery Harahap.

Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan bukti permulaan yang dinilai cukup menguatkan indikasi adanya perbuatan pidana, namun penyidik belum menetapkan peran tersangka.

Dalam progres awal di tahap penyidikannya, pihak kejaksaan baru mulai mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait sebagai saksi.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut untuk mencari peran tersangka dari kasus yang diduga adanya pencucian uang negara senilai Rp6,2 miliar.

Lebih lanjut Ery Harahap menjelaskan bahwa kasus dugaan TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pidana korupsi yang lebih dulu ditangani penyidik. Dalam hal ini kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang juga bergulir di lingkup BPD NTB.

"Jadi penyidikannya dibuat terpisah dengan penanganan kasus pertama, tidak digabungkan, sendiri-sendiri," ujarnya lagi.

Penanganan kasus yang baru masuk tahap penyidikan kejaksaan ini terungkap berdasarkan data yang diperoleh dari PPATK.

Dari data yang diperoleh, terdapat lima bentuk transaksi yang dilakukan secara bertahap, mulai dari nominal angka Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, dan terakhir Rp200 juta.

Aliran dananya diduga masuk ke oknum pejabat BPD NTB maupun pihak ketiga yang berperan sebagai mitra perbankan. Bahkan terendus modus pencairannya yang tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak dengan pihak mitra perbankan.

"Yang jelas di situ ada muncul dugaan penyimpangan. Tidak digunakan sesuai kesepakatan kontrak," ujarnya pula.(*)