Kejati NTB kawal rehabilitasi rekonstruksi pascagempa

id Kejati NTB,Gempa NTB

Kejati NTB kawal rehabilitasi rekonstruksi pascagempa

Kepala Kejati NTB Muhammad Dofir. (Foto Antaranews NTB/Dhimas BP)

Kalau ada yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha, proyek-proyek strategis, di situ kita kedepankan peran datun
Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengawal seluruh tahap kegiatan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Kepala Kejati NTB Muhammad Dofir, di Mataram, Selasa, mengatakan pengawalan diberikan secara intensif sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang telah tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa Bumi di Lombok dan wilayah NTB yang terdampak.

"Semua yang berkaitan dengan tahap rekonstruksi dan rehabilitasi pascagempa kami berikan pengawalan. Kami bekerja sesuai dengan instruksi Presiden RI yang telah dituangkan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2018 itu," kata Muhammad Dofir.

Dalam menjalankan instruksi Presiden RI di lapangan, Dofir mengatakan bahwa Kejati NTB menjalankan peran jaksa di bidang intelijen serta perdata dan tata usaha negara (datun).

"Kalau ada yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha, proyek-proyek strategis, di situ kita kedepankan peran datun. Dalam pengawalannya juga kita kedepankan peran TP4D, mereka bekerja sesuai arahan yang diberikan JAMintel," ujarnya pula.

Kegiatan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Lombok dan wilayah NTB yang terdampak membawa misi pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Upaya agar kegiatan cepat terealisasi dan tepat sasaran, pada 23 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah NTB yang terdampak.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram.

Dalam instruksinya, Presiden RI meminta agar para pejabat terkait melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa sektor.

Sebanyak 19 menteri yang mendapat instruksi itu adalah Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri PUPR, Mendagri, Menteri Agama, Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menkop dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Sedangkan kegiatan rehabilitasinya diklasifikasikan dalam sejumlah tahapan, mulai dari perbaikan lingkungan bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.

Pada tahap rekonstruksi, dimulai dengan pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik, dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019, seperti tertuang dalam Inpres tersebut. (*)