mantan kadisdik mataram jadi tahanan kota

id mantan kadisdik,kadisdik mataram,pungutan liar

mantan kadisdik mataram jadi tahanan kota

(1)

Mataram (Antaranews NTB) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sudenom, tersangka pungutan liar terhadap 60 kepala SD dan SMP se-Kota Mataram telah resmi ditetapkan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram menjadi tahanan kota.

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana, di Mataram, Sabtu, mengatakan, status tersangka Sudenom telah resmi sebagai tahanan kota menindaklanjuti berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Yang bersangkutan (Sudenom) sudah resmi tahanan kota, Senin (15/10) kemarin mulainya. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani kok," kata Sumedana.

Kejari Mataram menetapkan tersangka Sudenom sebagai tahanan kota karena alasan sakit.

Alasan itu dikabulkan oleh jaksa, setelah adanya surat penangguhan penahanan yang diajukan melalui penasihat hukumnya Hijrat Prayitno.

"Dia tidak ditahan karena alasan sakit. Kooperatif juga dalam setiap pemeriksaan," ujarnya pula.

Karena itu, sebagai tahanan kota, tersangka Sudenom dikenakan wajib lapor ke penyidik jaksa dengan aturan dua kali dalam sepekan.

"Dalam sepekan dua kali dia (Sudenom) harus datang melapor," ujarnya lagi.

Terkait dengan perkembangan penanganan kasusnya, penyidik dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan alat bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Kami targetkan awal November sudah bisa disidangkan," kata mantan penyidik KPK ini pula.

Dalam kasusnya, mantan Kadisdik Mataram ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pasal 5 dan atau pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan pidana tersebut diberikan dengan tuduhan telah melakukan pungutan kepada 60 kepala SD dan SMP se-Kota Mataram tanpa didasari aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Nominal setoran yang diberikan oleh kepala sekolah berbeda-beda. Kisarannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta.

Dari sekian banyak yang disetorkan oleh kepala sekolah, Sudenom menerima setoran hingga nilainya mencapai Rp120 juta. Nominal Rp120 juta tersebut muncul berdasarkan hasil audit tim penyidik jaksa.

Pada awal penyelidikannya, pungli yang dituduhkan kepada tersangka Sudenom mencapai Rp2 miliar dari 140 SD dan SMP se-Kota Mataram. Modusnya untuk membiayai pengobatan dan perjalanan dinasnya.

Menurut informasinya setoran dari masing-masing sekolah itu diberikan berdasarkan adanya SPJ dari tersangka. Setiap kepala sekolah kemudian diminta untuk mengganti setorannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).