Artikel - Perlukah larangan legislator bertemu konstituen selama kampanye?

id legislator,konstituen,kampanye,Pemilu 2019

Artikel - Perlukah larangan legislator bertemu konstituen selama kampanye?

Suasana pembacaan pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Masa Reses Persidangan V Tahun Sidang 2017/2018 berlangsung 27 Juli - 15 Agustus 2018. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Semarang (Antaranews NTB) - Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada larangan bagi calon anggota legislatif petahana untuk bertemu konstituennya selama reses meski pada masa kampanye Pemilu 2019.

Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dalam UU No. 2/2018 mewajibkan wakil rakyat menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan "kunjungan kerja secara berkala" adalah kewajiban anggota DPR untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPR.

Dalam penjelasan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan kepada pemilih di daerah pemilihannya pada setiap masa reses dan masa sidang melalui perjuangan politik yang menyangkut aspirasi pemilihnya.

Akan tetapi, bila dalam kunjungan kerja secara berkala itu melakukan kampanye, caleg petahana terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Dia dianggap berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, misalnya, menemukan sejumlah pelanggaran selama reses (masa istirahat dari kegiatan bersidang) anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, karena ada dugaan mereka berkampanye.

Bahkan, kata anggota Bawaslu Hadi Margo, Rabu (7/11), warga sempat mengusir anggota pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di kawasan Gunung Anyar yang sedang bertugas melakukan pengamatan pada saat caleg petahana melakukan kegiatan selama reses.

Sementara itu, di Jawa Tengah, menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jateng M. Fajar Saka, tidak ada kejadian seperti itu. Namun, ada beberapa yang diberi arahan oleh bawaslu kabupaten/panwaslu kecamatan agar selama reses tidak dimanfaatkan untuk kampanye Pemilu 2019.

Bahkan, Bawaslu Provinsi Jateng tidak melakukan pengawasan secara khusus terhadap calon anggota legislatif petahana yang melakukan kegiatan selama reses. Pihaknya melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan peserta pemilu, baik caleg petahana maupun baru.

Ia mengatakan bahwa pihaknya memedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Perbawaslu ini menjadi landasan hukum bagi jajarannya, mulai dari panwaslu desa/kelurahan, kecamatan, bawaslu kabupaten/kota, hingga Bawaslu Provinsi Jateng, ketika menemukan pelanggaran pemilu.


Tidak Masalah

Bagi calon anggota DPR RI Dewi Aryani tidak masalah kehadiran panwaslu di setiap kegiatannya sebagai wakil rakyat di Daerah Pemilihan Jateng IX (Kabupaten Brebes, Tegal, dan Kota Tegal) selama reses.

Dewi Aryani yang maju kembali sebagai caleg dari PDIP di Dapil 9 Jateng pada Pemilu Anggota DPR RI 2019 malah mempersilakan panwaslu untuk mengikuti acaranya.

Mereka menjalankan tugas dan Dewi Aryani menghormatinya selama mereka juga menjaga etika, kecuali mereka membuat masalah atau mencari-cari masalah, barulah dia protes.

Dewi juga meminta Bawaslu harus bisa membedakan antara kegiatan dewan dan kampanye oleh sejumlah caleg petahana agar tidak terburu-buru menyangka mereka melanggar aturan main pemilu.

Dewi yang maju kembali sebagai caleg di Dapil 9 Jateng pada Pemilu Anggota DPR RI 2019 menekankan bahwa Bawaslu harus menelusuri temuan itu tanpa tebang pilih.

Ia lantas mencontohkan aktivitasnya sebagai anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) di Kabupaten Brebes, Senin (15/10), ketika menyosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Acara yang bertempat di Gedung PGRI, Jalan Taman Siswa, Saditan, Brebes dihadiri pejabat Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Bupati Brebes Idza Priyanti, pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dan pejabat BPJS.

Keberadaan aparatur sipil negara (ASN) ini bukan menghadiri kampanye, melainkan menghadiri sosialisasi Germas dan penyerahan secara simbolis Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kartu ini dialokasikan untuk 1.231.044 jiwa penduduk Kabupaten Brebes.

Dengan demikian, kata Dewi, Bawaslu harus dapat membedakan mana kegiatan kemitraan komisi dan kampanye karena pada dasarnya calon presiden petahana maupun caleg patahana "lmasih melaksanakan kegiatan kenegaraan dan kemitraan hingga masa tugasnya berakhir.


Taat Aturan

Kendati demikian, Dewi sebagai caleg petahana tetap memperhatikan aturan-aturan kampanye, baik UU No. 7/2017 tentang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dewi mengetahui ada larangan bagi pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye, sebagaimana ketentuan di dalam UU Pemilu maupun PKPU Kampanye Pemilu.

Mereka juga dilarang melibatkan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Larangan lainnya, melibatkan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Aturan tersebut juga melarang tim kampanye melibatkan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sepanjang calon anggota DPR RI petahana tidak meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu, kegiatannya selama reses yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu tidak melanggar undang-undang.

Jika ada larangan caleg petahana melakukan kegiatan selama reses pada masa kampanye, tampaknya tidak perlu kehadiran jajaran bawaslu di setiap aktivitas wakil rakyat menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.*


Baca juga: Bawaslu dalami dugaan pelanggaran reses DPRD Surabaya

Baca juga: Komisioner Bawaslu ingatkan masa reses rentan pelanggaran