Tim gabungan Mataram tertibkan alat peraga kampanye

id Peraga kampanye

Tim gabungan Mataram tertibkan alat peraga kampanye

Anggota KPU NTB Suhardi Soud saat menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada Ketua Tim Pemenangan Ali-Sakti, Basri Mulyani didampingi Sekretarisnya M Fahmi dan anggota Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, Senin (5/3). (Foto Antaranews/Ist). (1)

Mataram (Antaranews NTB)- Tim gabungan penertiban alat peraga kampanye Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penertiban atribut alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dinilai melanggar aturan.

Kegiatan penertiban APK dan bahan kampanye Pemilu 2019 tersebut, melibatkan berbagai unsur terkait sebanyak 501 orang, yang dibagi pada tiga zona kecamatan yakni zona barat Kecamatan Ampenan-Sekarbela, zona tengah Kecamatan Mataram-Selaparang dan zona timur Kecamatan Cakranegara-Sandubaya di Mataram, Jumat.

Ketua Tim Penertiban APK Kota Mataram Lalu Martawang yang dikonfirmasi seusai kegiatan penertiban menyebutkan, dari hasil penertiban tersebut timnya berhasil menurunkan sebanyak 154 unit APK dan bahan kampanye yang dianggap melanggar.

"Sebanyak 154 unit APK itu terdiri atas baliho 40 unit, spanduk 48, poster 46, bendera 15, dan lima stiker," ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Proses penertiban berjalan lancar tanpa ada protes dari tim sukses maupun pemilik APK dan bahan kampanye karena sebelumnya pemilik APK telah diingatkan agar membongkar sendiri.

Menurutnya, APK dan bahan kampanye yang berhasil ditertibakan itu dipasang pada sejumlah fasilitas pendidikan, kesehatan, gedung pemerintah dan tempat ibadah serta ada juga yang dipasang di pohon pelindung dan aksesori kota.

Selain itu, pemerintah kota juga telah menetapkan tiga titik zona "zero" APK dan bahan kampanye yakni di sepanjang Jalan Udayanan, Jalan Protokol mulai dari depan Malomba hingga depan Polsek Cakranegara dan dari bundaran lingkar selatan hingga arah "bypass" perbatasan Kota Mataram.

"APK dan bahan kampanye yang ditertibkan saat ini telah diamankan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Martawang yang didampingi Kepala Bakesbangpol dan Komisioner KPU Mataram, bagi tim sukses maupun peserta pemilu yang merasa APK atau bahan kampanyenya ditertibkan, boleh mengambil langsung ke Kantor Bakesbangpol Kota Mataram karena APK dan bahan kampanye itu tidak dimusnahkan melainkan diamankan.

"Silakan jika ada yang mau mengambil, dengan catatan harus membuat berita acara serta surat perjanjian untuk tidak dipasang pada titik-titik yang dianggap melanggar aturan," ucapnya.

Sementara terkait dengan APK yang dipasang di rumah-rumah milik warga, harus ada persetujuan tertulis dari pemilik rumah sehingga tidak menimbulkan penolakan dari pemilik rumah.

Setelah proses penertiban tahap pertama tuntas, Tim Penertiban APK akan terus melakukan pengawasan pada titik-titik yang dianggap melanggar ketentuan agar kondusifitas daerah tetap terjaga selama proses kegiatan kampanye yang panjang.

"Demokrasi harus tetap berjalan, tetapi keindahan kota juga harus tetap terjaga," ujarnya.

Ditambahkannyaa, adapun tim yang terlibat dalam kegiatan penertiban APK dan bahan kampanye tersebut antara lain, Banwaslu, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Bakesbangpol, camat, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan jumlah personel 501 orang.