PDAM cari formula menangani pelanggan korban gempa

id PDAM pelanggan

PDAM cari formula menangani  pelanggan korban gempa

Pipa PDAM Sumbawa Barat hanyut dibawa banjir (1)

Mataram (Antaranews NTB) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang Mataram, Nusa Tenggara Barat, selama masa rekonstruksi dan rehabilitasi masih mencari formula untuk menangani para pelanggan yang menjadi korban gempa bumi.

Direktur Utama PDAM Giri Menang Mataram H Lalu Ahmad Zaini di Mataram, Kamis, mengatakan, formula yang sedang dikaji antara lain memberikan subsidi atau melakukan pemutihan tagihan terhadap pelanggan yang terdampak gempa.

"Memang sudah ada permintaan dari Bupati Kabupaten Lombok Barat, agar dilakukan pemutihan pembayaran terhadap pelanggan yang terdampak gempa bumi secara menyeluruh," katanya.

Usulan-usulan itu masih dalam tahap kajian agar para harapan keringanan dari pelanggan bisa terpenuhi dan di sisi lain kebutuhan operasional PDAM juga bisa tetap berjalan.

Zaini menyebutkan, data persis jumlah pelanggan yang terdampak belum ada tetapi yang sudah jelas beberapa wilayah yang terdampak menyeluruh ada di Lingkungan Pengempel Mataram, Desa Selat dan Jeringo Kabupaten Lombok Barat.

Para pelanggan yang terdampak secara menyeluruh itu, katanya, saat ini masih tetap menikmati air bersih dari PDAM, meskipun selama masa rekonstruksi ini PDAM bersifat pasif (tidak mengenakan tagihan).

"Artinya, kalau mereka mau bayar silakan, tidak juga tidak apa-apa. Kami tidak memberikan sanksi pencabutan kilometer air bagi korban gempa bumi yang tidak membayar," katanya lagi.

Kebijakan untuk tidak aktif melakukan tagihan dan tidak memberikan sanksi itu, menurutnya, merupakan bagian dari subsidi sebelum menetapkan formula yang tepat bagi pelanggan, akan tetapi, logikanya bagi masyarakat yang mampu, dipersilakan membayar.

"Formula kebijakan terhadap korban bencana gempa bumi ini, kita targetkan bisa diputuskan pada akhir tahun. Tujuannya, agar sistem dan polanya bisa lebih tepat dan yang jelas tidak memberatkan masyarakat," katanya.

Bila memungkikan, tambah Zaini, apabila dana CSR dari PDAM cukup besar dapat dikeluarkan untuk membantu para korban gempa bumi.

"Dengan demikian, secara hukum PDAM tidak rugi dan program sosialnya tetap berjalan," katanya.

Dikatakan, dalam kebijakan pemberian subdisi bagi korban gempa bumi dilihat dari jumlah korban yang terdampak pada satu wilayah, tidak satu per satu pelanggan yang menyebar.

"Alasannya, jika terdampak satu komplek atau satu wilayah otomatis lumpuh secara ekonomi, kalau hanya satu dua masih ada perputaran secara ekonomi," katanya.