Mataram (Antaranews NTB) - Tim gabungan penertiban alat peraga kampanye Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali bersiap menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudy Suryawan di Mataram, Kamis, mengatakan, kegiatan penertiban APK direncanakan lagi pekan depan.
"Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan para camat, untuk persiapan penertiban secara menyeluruh bersama tim," katanya kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan, kegiatan penertiban APK yang direncanakan itu berdasarkan hasil pendataan dari Banwaslu yang kembali menemukan indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2019.
Meskipun, tim gabungan penertiban APK pada Jumat (9/11), sudah turun melakukan penertiban, ternyata setelah ditertibkan muncul lagi pemasangan APK dan bahan kampanye yang terindikasi melanggar.
Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu tersebut antara lain, memasang APK dan bahan kampanye pada fasilitas milik pemerintah, kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, pohon pelindung dan sejumlah tiang listrik dan tiang telepon.
"Dalam kegiatan penertiban pekan lalu, kami berhasil menurunkan sebanyak 154 APK dan bahan kampanye. Dengan rincian baliho 40 unit, spanduk 48, poster 46, bendera 15, dan lima stiker," sebutnya.
Dari 154 APK yang ditertibkan dan diamankan di Kantor Bakesbangpol, kata Rudy, sudah ada beberapa APK yang diambil oleh peserta pemilu baik dari calon anggota legislatif maupun DPD.
"Sampai sekarang sudah ada dua peserta pemilu yang datang mengambil APK milik mereka, dan kami masih tetap menunggu peserta lainnya dan APK dijamin aman dan tidak rusak," katanya.
Rudy meyakini, APK hasil penertiban tersebut akan diambil lagi oleh para pemiliknya, apalagi masa kampanye masih relatif lama.
Sebelum pemilik APK mengambil APK hasil penertiban, Bakesbangpol memberikan surat pernyataan yang di dalamnya menyebutkan kesanggupan pemilik APK untuk tidak lagi memasang APK pada tempat yang terlarang.
Tempat terlarang yang dimaksudkan selain, fasilitas pendidikan, kesehatan, gedung pemerintah dan tempat ibadah di pohon pelindung dan aksesori kota,? pemerintah kota juga telah menetapkan tiga titik zona "zero" APK dan bahan kampanye.
"Tiga zona `zero` tersebut adalah di sepanjang Jalan Udayanan, Jalan Protokol mulai dari depan Malomba hingga depan Polsek Cakranegara dan dari bundaran lingkar selatan hingga arah `bypass` perbatasan Kota Mataram," sebutnya.
Berita Terkait
KPU ingatkan pembersihan APK tanggung jawab peserta pemilu
Senin, 12 Februari 2024 7:33
Satpol PP tertibkan ratusan APK di Mataram saat masa tenang pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 19:57
Jelang masa tenang, Bawaslu NTB ingatkan peserta pemilu bersihkan APK
Jumat, 9 Februari 2024 16:18
Ribuan personel gabungan bersihkan APK di Jakarta
Jumat, 9 Februari 2024 6:35
Panwaslu dan Satpol PP Ciracas Jakarta Timur tertibkan 759 APK yang melanggar
Kamis, 25 Januari 2024 6:00
Bawaslu Jember Jatim tertibkan kembali APK melanggar
Sabtu, 13 Januari 2024 5:15
Bawaslu Jaksel mengecek APK bahayakan pengendara di kawasan Tebet
Selasa, 2 Januari 2024 6:19
Bawaslu Ponorogo Jatim temukan ratusan pelanggaran APK
Senin, 18 Desember 2023 7:26