Alat peraga kampanye akan ditertibkan

id alat peraga kampanye

Alat peraga kampanye akan ditertibkan

Anggota KPU NTB Suhardi Soud saat menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada Ketua Tim Pemenangan Ali-Sakti, Basri Mulyani didampingi Sekretarisnya M Fahmi dan anggota Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, Senin (5/3). (Foto Antaranews/Ist). (1)

Mataram (Antaranews NTB) - Tim gabungan penertiban alat peraga kampanye Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali bersiap menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudy Suryawan di Mataram, Kamis, mengatakan, kegiatan penertiban APK direncanakan lagi pekan depan.

"Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan para camat, untuk persiapan penertiban secara menyeluruh bersama tim," katanya kepada sejumlah wartawan.

Ia mengatakan, kegiatan penertiban APK yang direncanakan itu berdasarkan hasil pendataan dari Banwaslu yang kembali menemukan indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2019.

Meskipun, tim gabungan penertiban APK pada Jumat (9/11), sudah turun melakukan penertiban, ternyata setelah ditertibkan muncul lagi pemasangan APK dan bahan kampanye yang terindikasi melanggar.

Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu tersebut antara lain, memasang APK dan bahan kampanye pada fasilitas milik pemerintah, kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, pohon pelindung dan sejumlah tiang listrik dan tiang telepon.

"Dalam kegiatan penertiban pekan lalu, kami berhasil menurunkan sebanyak 154 APK dan bahan kampanye. Dengan rincian baliho 40 unit, spanduk 48, poster 46, bendera 15, dan lima stiker," sebutnya.

Dari 154 APK yang ditertibkan dan diamankan di Kantor Bakesbangpol, kata Rudy, sudah ada beberapa APK yang diambil oleh peserta pemilu baik dari calon anggota legislatif maupun DPD.

"Sampai sekarang sudah ada dua peserta pemilu yang datang mengambil APK milik mereka, dan kami masih tetap menunggu peserta lainnya dan APK dijamin aman dan tidak rusak," katanya.

Rudy meyakini, APK hasil penertiban tersebut akan diambil lagi oleh para pemiliknya, apalagi masa kampanye masih relatif lama.

Sebelum pemilik APK mengambil APK hasil penertiban, Bakesbangpol memberikan surat pernyataan yang di dalamnya menyebutkan kesanggupan pemilik APK untuk tidak lagi memasang APK pada tempat yang terlarang.

Tempat terlarang yang dimaksudkan selain, fasilitas pendidikan, kesehatan, gedung pemerintah dan tempat ibadah di pohon pelindung dan aksesori kota,? pemerintah kota juga telah menetapkan tiga titik zona "zero" APK dan bahan kampanye.

"Tiga zona `zero` tersebut adalah di sepanjang Jalan Udayanan, Jalan Protokol mulai dari depan Malomba hingga depan Polsek Cakranegara dan dari bundaran lingkar selatan hingga arah `bypass` perbatasan Kota Mataram," sebutnya.