Kejari mataram layangkan surat panggilan eksekusi Nuril

id kejaksaan tinggi,kasus Nuril,UU ITE

Kejari mataram layangkan surat panggilan eksekusi Nuril

Kejaksaan Tinggi NTB (1)

Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung pada 26 September
Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung pada 26 September 2018.

"Surat panggilan eksekusinya sudah kami kirim Rabu (14/11) kemarin," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Kamis.

Surat panggilan eksekusi, jelasnya, dilayangkan setelah Kejari Mataram menerima salinan putusannya pada Senin (12/11).

"Jadi surat panggilan eksekusi ini kami kirim setelah ada salinan putusannya diterima," ujarnya.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.