Berkas pungli Disdik Mataram dilimpahkan pekan depan

id pungutan liar

Berkas pungli Disdik Mataram dilimpahkan pekan depan

Ilustrasi - Gerakan anti pungutan liar. (1)

Mataram (Antaranews NTB) - Berkas perkara pungutan liar di lingkup Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan tersangka Sudenom, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram pada pekan depan.

"Untuk Sudenom, pekan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat.

Mantan penyidik lembaga antirasuah ini menjelaskan, berkas perkara milik tersangka Sudenom akan dilimpahkan ke Pengadilan karena dakwaannya yang telah rampung di tangan penuntut umum.

"Karena berkas dakwaannya sudah siap, makanya kita akan limpahkan pekan depan," ujarnya.

Mantan Kepala Disdik Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dengan sangkaan pidana Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan pidana tersebut diberikan dengan tuduhan telah melakukan pungutan kepada 60 kepala SD dan SMP se-Kota Mataram tanpa didasari aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Nominal setoran yang diberikan oleh kepala sekolah berbeda-beda. Kisarannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta.

Dari sekian banyak yang disetorkan oleh kepala sekolah, Sudenom menerima setoran hingga nilainya mencapai Rp120 juta. Nominal Rp120 juta tersebut muncul berdasarkan hasil audit tim penyidik jaksa.

Pada awal penyelidikannya, pungli yang dituduhkan kepada tersangka Sudenom mencapai Rp2 miliar dari 140 SD dan SMP se-Kota Mataram. Modusnya untuk membiayai pengobatan dan perjalanan dinasnya.

Menurut informasinya setoran dari masing-masing sekolah itu diberikan berdasarkan adanya SPJ dari tersangka. Setiap kepala sekolah kemudian diminta untuk mengganti setorannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).