Kejari: penundaan eksekusi Nuril karena kemanusiaan

id Baiq Nuril,eksekusi nuril

Kejari: penundaan eksekusi Nuril karena kemanusiaan

Galang donasi bantu Baiq Nuril (kitabisa.com) (kitabisa.com/)

Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun menyusul keputusan penundaan oleh Kejaksaan Agung karena demi hukum, kemanusiaan dan keadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana, mengatakan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Pertimbangannya demi hukum, kemanusiaan dan keadilan," ujarnya saat ditemui di kantornya di Mataram, Rabu.

Ia menegaskan pihaknya sangat menghormati apa yang telah diputuskan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda eksekusi terhadap terdakwa Baiq Nuril Maknun.

Meski secara fisik pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Salinan penundaan kita belum terima dari MA. Tapi meski tanpa itu tidak juga jadi masalah," ujarnya.

Menurut dia, putusan penundaan tersebut tidak hanya kepada Baiq Nuril, tapi juga penegakan hukum bagi semuanya yang sudah diputus proses oleh MA.?

"Jadi semua ini untuk penegakan hukum, bukan karena kepentingan Ibu Nuril tapi juga kejaksaan," katanya.?

Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.