Kejari: PK Nuril untuk kepastian hukum

id kejari Mataram,Baiq Nuril,Nuril Baiq

Kejari: PK Nuril untuk kepastian hukum

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana. (Foto Antaranews NTB/Dhimas Budi Pratama)

Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan putusan Baiq Nuril Maknun belum memiliki kepastian hukum selama tak ada Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.

"Kalau tidak diajukan PK, maka tidak ada kepastian hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana saat ditemui di kantornya di Mataram, Rabu.

Menurutnya, meski ada penundaan eksekusi, tidak lantas menggugurkan putusan MA. Sebab, kata dia, putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga mau tidak mau diperlukan kepastian hukumnya berupa PK.

"Apakah betul ibu Nuril dan kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum PK, itu yang akan kita bicarakan teknisnya seperti apa," ucapnya.

Meski demikian, Ketut Sumadana, mendorong agar Nuril dan kuasa hukumnya mengajukan PK.

"Kalau Nuril dan kuasa hukumnya belum mengajukan PK, karena belum menerima salinan MA, maka kita dorong sama-sama supaya pengadilan cepat memberikan salinan. Karena, salinan itu bukan untuk kepentingan Nuril saja, tetapi kejaksaan juga. Semuanya untuk penegakan hukum," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nuril, Hendro Purba, mengaku sedang mempersiapkan bahan-bahan permohonan untuk mengajukan PK ke MA. Namun, pengajuan PK akan dilakukan setelah pihaknya menerima bukti salinan putusan MA.

"Kami mau salinan, sehingga tidak hanya pernyataan saja. Tapi sampai detik ini kami belum menerima salinan dari putusan MA. Kami menunggu salinan baru kami ajukan PK," katanya.

Diketahui, kasus Baiq Nuril ini menyedot perhatian masyarakat secara nasional termasuk media sosial. Bahkan memunculkan aksi demonstrasi membela Nuril yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.