Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan putusan Baiq Nuril Maknun belum memiliki kepastian hukum selama tak ada Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.
"Kalau tidak diajukan PK, maka tidak ada kepastian hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana saat ditemui di kantornya di Mataram, Rabu.
Menurutnya, meski ada penundaan eksekusi, tidak lantas menggugurkan putusan MA. Sebab, kata dia, putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga mau tidak mau diperlukan kepastian hukumnya berupa PK.
"Apakah betul ibu Nuril dan kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum PK, itu yang akan kita bicarakan teknisnya seperti apa," ucapnya.
Meski demikian, Ketut Sumadana, mendorong agar Nuril dan kuasa hukumnya mengajukan PK.
"Kalau Nuril dan kuasa hukumnya belum mengajukan PK, karena belum menerima salinan MA, maka kita dorong sama-sama supaya pengadilan cepat memberikan salinan. Karena, salinan itu bukan untuk kepentingan Nuril saja, tetapi kejaksaan juga. Semuanya untuk penegakan hukum," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nuril, Hendro Purba, mengaku sedang mempersiapkan bahan-bahan permohonan untuk mengajukan PK ke MA. Namun, pengajuan PK akan dilakukan setelah pihaknya menerima bukti salinan putusan MA.
"Kami mau salinan, sehingga tidak hanya pernyataan saja. Tapi sampai detik ini kami belum menerima salinan dari putusan MA. Kami menunggu salinan baru kami ajukan PK," katanya.
Diketahui, kasus Baiq Nuril ini menyedot perhatian masyarakat secara nasional termasuk media sosial. Bahkan memunculkan aksi demonstrasi membela Nuril yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Berita Terkait
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 19:48
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar
Kamis, 21 Maret 2024 15:59
Kerugian kasus korupsi dana KUR BRI Gerung Lombok Barat capai Rp290 juta lebih
Kamis, 22 Februari 2024 17:11
Kejari Mataram tahan empat tersangka korupsi rumah tahan gempa di Lombok Barat
Kamis, 22 Februari 2024 15:29
Kejari Mataram tahan caleg korupsi dana desa
Kamis, 22 Februari 2024 14:40
Kerugian dalam korupsi dana KUR BRI di Mataram bertambah jadi Rp2,2 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 18:38