Ditagih utang, Usain habisi dua nyawa sekaligus

id Kasus Pembunuhan,Tagih Utang,Kuala Kurun,Usain Dadung

Ditagih utang, Usain habisi dua nyawa sekaligus

ilustrasi korban pembunuhan (AntaraNews/Diasty Surjanto) (1)

Tersangka juga merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2011
Kuala Kurun, Kalteng, (Antaranews NTB) - Usain (37) alias Dadung menghabisi nyawa Hata (43) yang menagih utang, serta Harun (51), tetangga yang menegurnya.  

Kejadian terjadi di Jalan Pelita, Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Pembunuhan tersebut dipicu karena penagihan utang oleh korban Hata kepada orangtua tersangka Dadung pada Kamis (22/11)," kata Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Manuhing Iptu Nanang, Jumat.

Kejadian bermula saat korban Hata datang menagih utang kepada orangtua tersangka Dadung. Namun, dengan cara kasar dibarengi dengan memukul dinding setelah mendengar utang itu tidak bisa dibayar.

Melihat perlakukan kasar dari korban terhadap orangtuanya, Dadung tersulut emosi dan langsung masuk ke dalam pondok dan mengambil sebuah senjata tajam serta langsung mengejar korban.

"Tersangka berhasil menebas punggung korban hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah korban langsung menjadi sasaran amukan tersangka hingga tewas seketika," kata Nanang.

Selain itu, kata Nanang, usai membunuh korban, tetangga tersangka sempat menegur atas perbuatan Dadung. Tidak terima ditegur, tersangka kembali menyerang tetangganya sendiri yang bernama Harun hingga tewas mengenaskan dimana leher korban hampir putus.

Selanjutnya, tersangka langsung menuju pondok dan melempar mandau yang digunakan. Tersangka mengambil sepeda motor dan langsung menuju ke Polsek Manuhing untuk menyerahkan diri.

"Tersangka juga merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2011 di wilayah Kecamatan Tewah yang sudah lama melarikan diri ke Kalimantan Barat setelah kejadian," kata dia.

Kedua mayat korban saat ini sudah dievakuasi oleh pihak kepolisian dan dibantu warga, untuk dilarikan ke Puskesmas Tehang serta divisum di Puskesmas Tumbang Jutuh.

Atas perbuatannya, tersangka Usain dikenakan Pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)