Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan batas waktu atau "deadline" untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakannya terbukti bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin.
Namun dalam penjelasannya, jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah ini menerangkan bahwa batas waktu satu bulan akan berlaku sejak salinan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung resmi diterima oleh pihak Baiq Nuril.
"Jadi kalau lebih dari satu bulan kesempatan itu tidak digunakan untuk pengajuan PK-nya, kita akan lakukan eksekusi," ujarnya.
Sumadana mengungkapkan pernyataan itu setelah sebelumnya berunding dengan pihak Baiq Nuril. Dalam perundingannya, kejaksaan dan pihak Baiq Nuril telah sepakat untuk menjalankan batas waktu pengajuan PK.
"Dalam pertemuan kemarin, kami juga ikut membahas soal salinan putusannya. Kami akan dorong MA untuk segera mengeluarkan," ucap Sumadana.
?Begitu juga yang disampaikan oleh pihak Baiq Nuril yang mengonfirmasi hal tersebut melalui pengacara Joko Jumadi.
Pengacara yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengecewakan kesepakatan yang telah dibuat dengan kejaksaan tersebut.
Apabila salinan putusannya telah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya dikatakan akan segera mempersiapkan memori PK.
"Kami sudah janji tidak akan mengulur-ulur waktu mengajukan PK. Paling telat satu bulan memori PK sudah kita ajukan," kata Joko.
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Berita hukum kemarin, Iwa Karniwa sampai amnesti Baiq Nuril
Rabu, 31 Juli 2019 7:06
Kejari Mataram belum menerima Keppres amnesti Baiq Nuril
Selasa, 30 Juli 2019 18:36
Jaksa Agung menunggu keputusan formal amnesti Baiq Nuril
Jumat, 26 Juli 2019 17:13
Rapat Paripurna DPR menyetujui pemberian amnesti Baiq Nuril
Kamis, 25 Juli 2019 13:05
Komisi III memanggil Kemenkumham sebelum berikan amnesti Baiq Nuril
Selasa, 23 Juli 2019 15:36
Komisi III DPR gelar rapat membahas amnesti Baiq Nuril
Selasa, 23 Juli 2019 9:30
Rieke optimistis DPR mendukung pemberian amnesti untuk Baiq Nuril
Senin, 15 Juli 2019 15:32
Baiq Nuril membacakan surat untuk Presiden Jokowi
Senin, 15 Juli 2019 14:29