Satpol PP-Dukcapil Mataram kerja sama kepemilikan KTP

id satpol PP

Satpol PP-Dukcapil Mataram kerja sama kepemilikan KTP

Ilustrasi - Personil Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) wanita Pemerintah Kota Banda Aceh. (Antara News) (1)

Mataram (Antaranews NTB) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)? bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menandatangani kerja sama terkait dengan kepemilikan kartu tanda penduduk bagi pelanggar peraturan daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram Chairul Anwar, disaksikan Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, serta jajaran pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Kota Mataram di Mataram, Rabu.

Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati dalam kesempatan tersebut mengatakan, latarbelakang pihaknya menginisiasi kerja sama melalui nota kesepahaman tersebut adalah karena pada pelaksanaan tugas di lapangan, Satpol PP harus menghadapi persoalan terkait kepemilikan KTP yang membutuhkan solusi melalui kerja sama dengan Dinas Dukcapil Kota Mataram.

"Sebagai pihak yang memiliki tugas untuk menegakkan perda, khususnya Perda 10 mengenai PKL dan Perda 11 mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP baru dapat menindaklanjuti secara non-yustisi," katanya.

Pelanggar perda diberikan semacam "tilang KTP" yang disebut dengan laporan kejadian (LK) dengan mengamankan KTP yang bersangkutan dengan maksud agar pada saat pelanggar perda mengambil kembali KTP dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Bukannya mengambil KTP yang diamankan, pelanggar perda memilih jalan pintas dengan membuat KTP baru dengan membuat surat keterangan hilang," katanya.

Dengan adanya nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama Dinas Dukcapil lanjut Bayu, dirinya berharap agar kedepan tidak ada lagi pelanggar perda yang berkelit dalam memenuhi sanksi yang ditetapkan Satpol PP pada saat mengambil KTP yang diamankan, dan memilih untuk mencetak KTP baru.

Akibat dari pencetakan KTP baru tersebut, terjadi penumpukan KTP di Satpol PP yang saat ini jumlahnya mencapai belasan keping. Padahal, sesuai dengan Perda 2/2008 tentang Kependudukan, menyebutkan setiap penduduk Mataram tidak boleh punya lebih dari satu KTP.

"Mudahnya pembuatan KTP juga memungkinkan terjadinya lagi pelanggaran. Karena itu, dengan adanya kerja sama ini bisa menutup kesempatan pembuatan KTP baru bagi pelanggar perda dengan melampirkan salinan LK ke Dukcapil, jadi jika ada yang meminta buat KTP baru mereka akan diarahkan ambil ke kami," ujarnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut juga menurut Bayu tidak hanya dilaksanakan dengan Dinas Dukcapil. Ke depan pihaknya akan mengajukan kerja sama serupa dengan OPD lain yang berkaitan dengan perda.

"Selaku penegak perda, Satpol PP Kota Mataram harus memiliki dasar-dasar yang jelas dan kuat, untuk memastikan supaya tindakan yang dilakukan terkait dengan tugas dan fungsinya nanti tidak bermasalah secara hukum," katanya.

Langkah yang diambil oleh Satpol PP Kota Mataram untuk mensinergikan tugas pokok dengan OPD lain yang memiliki keterkaitan tugas tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana.

"Langkah yang diambil Satpol PP Kota Mataram merupakan sebuah langkah `step ahead`," katanya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP menghadapi permasalahan yang sangat kompleks dengan masyarakat yang terus mencari celah agar terhindar dari sanksi-sanksi administratif.

Disisi lain, tugas ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus berjalan secara paralel, sehingga nota kesepahaman seperti yang ditandatangani antara Satpol PP dengan Dinas Dukcapil tersebut dianggap Mohan sangat tepat dan menandai langkah baru dalam upaya penegakan perda, walaupun tugas kedua belah pihak sendiri telah diatur secara normatif.

Penegakan perda PKL dan ketertiban umum di Kota Mataram dikatakan Mohan, menjadi hal yang sangat mendesak ditengah masyarakat urban dengan segala dinamikanya, yang membuat Satpol PP harus terus berkejaran dengan waktu dan harus pula menemukan formula yang tepat agar perda yang ada dapat diterapkan secara optimal.

Menjadi sebuah paradoks dalam pemerintahan, yang disatu sisi berusaha memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam pengurusan KTP, sedangkan disisi lain terjadi pula permasalahan seperti yang dialami oleh Satpol PP.

"Karena itu, harus ada penguatan kapasitas, dan juga saling menjaga reputasi antar kedua lembaga pemerintahan," katanya.

Sedangkan bagi masyarakat, dapat memberikan kesadaran bahwa penegakan perda merupakan sebuah hal serius dan bukan main-main. "Pol PP adalah ujung tombak yang ikut menjaga kewibawaan kepala daerah. Teruslah lalukan improvisasi dan inovasi sesuai dengan koridor yang ditentukan," kata wakil wali kota.