Lombok Barat raih 100 persen puskesmas terakreditasi

id Lombok Barat,penghargaan

Lombok Barat raih 100 persen puskesmas terakreditasi

dok

Lombok Barat (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperoleh penghargaan sebagai kabupaten yang memiliki 100 persen puskesmas terakreditasi dari Kementerian Kesehatan.

"Saya mewakili bupati menerima sertifikat penghargaan tersebut di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (29/11)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Barat, H. Rachman Sahnan Putra di Lombok Barat, Jumat.

Sertifikat penghargaan itu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

Rachman menyebutkan jumlah puskesmas di Lombok Barat sebanyak 19 unit tersebar di 10 kecamatan.

Dari 19 puskesmas itu, lima di antaranya adalah puskesmas rawat inap dan sisanya 14 puskesmas non-rawat inap. Sedangkan untuk akreditasi, jenisnya terbagi dalam tiga tingkatan, yakni enam puskesmas terakreditasi dasar, sembilan terakreditasi madya, dan sisanya terakreditasi utama.

Ia menambahkan akreditasi utama diperoleh Puskesmas Banyumulek dan Sigerongan.?"Sedangkan Puskesmas Suranadi dan Eyat Mayang masih belum bisa dinilai karena terbangun pada 2018," ujarnya.

Menurutnya sertifikat penghargaan tersebut menjadi prestise tersendiri karena hanya Lombok Barat dan Mataram di NTB, yang mempunyai 100 persen puskesmas terakreditasi.

"Akreditasi tersebut menjadi alat ukur mutu pelayanan dan standarisasi kepada puskesmas serta ?memberi jaminan kepada masyarakat bahwa layanan yang mereka terima telah terstandarisasi," ucap Rachman.

Di samping itu, lanjutnya akreditasi itu juga berfungsi agar puskesmas senantiasa memperbaiki sistem pelayanan, mutu, dan evaluasi kinerja berdasarkan cakupan layanan yang universal, atau Universal Healthy Coverage (UHC).

Apalagi di masa mendatang, puskesmas harus terus meningkatkan kinerjanya. Terutama dalam pelayanan BPJS, masyarakat bisa memilih untuk dilayani oleh klinik pratama.?

BPJS sendiri hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang terakreditasi.?

Seperti diatur dalam ?Permenkes Nomor 75/2016, baik puskesmas maupun klinik pratama dalam posisi yang setara dalam pelayanan BPJS asal terakreditasi sehingga keduanya harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarananya.

"Untuk itu, akan terus kita tingkatkan akreditasinya, terutama kepada puskesmas yang masih berstatus akreditasi dasar," kata Rachman.