PDIP Jabar siap bantu Ahmad Basarah jika dilaporkan terkait Soeharto

id PDI Perjuangan,Jawa Barat,Ahmad Basarah,Partai Berkarya,Presiden Soeharto

PDIP Jabar siap bantu Ahmad Basarah jika dilaporkan terkait Soeharto

Ahmad Basarah (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Kami siap membentengi, membantu dan mengawal Bang Ahmad Basarah dari jeratan hukum
Bandung (Antaranews NTB) - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jawa Barat siap mengawal Wakil Sekjen (Wasekjen) PDI Perjuangan Ahmad Basarah jika dilaporkan ke polisi oleh Partai Berkarya terkait pernyataannya tentang Presiden Ke-2 RI Soeharto.

"Kami siap membentengi, membantu dan mengawal Bang Ahmad Basarah dari jeratan hukum, jika Partai Berkarya melaporkan Bang Basarah ke kepolisian," kata Kepala Badan Bantuan hukum dan Advokasi DPD PDIP Jawa Barat Rafael Situmorang, di Bandung, Sabtu.

Rafael menilai, pernyataan Ahmad Basarah tentang Presiden Ke-2 RI Soeharto terkait korupsi bukan sebuah kebohongan publik namun berdasarkan fakta.

"Itu adalah fakta, bahwa kasus Soeharto seperti kita ketahui itu bergulir dan pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi Soeharto dalam keadaan sakit sehingga dinyatakan bahwa Soeharto tidak layak diajukan ke persidangan," kata dia.

Selain itu, lanjut Rafael, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PDIP Jawa Barat, juga telah menyiapkan 174 pengacara se-Jawa Barat jika Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra melaporkan Ahmad Basarah ke polisi.

"Begitu Tommy (Hutomo Mandala Putra) jadi melaporkan Bang Basarah ke polisi, langsung kami kerahkan 174 pengacara untuk membantu Bang Basarah," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, kasus pidana terhadap Soeharto ditutup dengan keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Mei 2006 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan keputusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 1 Agustus 2006. Pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata, salah satunya tentang aset milik Yayasan Supersemar.

Jadi Kejaksaan Agung telah menelusuri aset milik Yayasan Supersemar dan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mengembalikan dana sebesar Rp4,4 triliun ke negara.

Salah satu aset yang disita yaitu Graha Granadi. "Itu sudah terkonfirmasi bukan lagi tuduhan. Itu sudah putusan pengadilan, kata Rafael. (*)