Dana kelurahan di Mataram didiskusikan

id dana kelurahan ,didiskusikan,pariwisata NTB

Dana kelurahan di Mataram didiskusikan

Zulkifli (40), nelayan asal Kampung Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, berpose dekat salah satu perahu, bantuan pemerintah (1)

Mataram (Antaranews NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar focus grup discussion (FGD) tentang dana kelurahan yang akan diberikan pemerintah pusat ke pemerintah kota se-Indonesia termasuk Kota Mataram, agar penggunaan bisa tepat sasaran.

Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang dan dihadiri anggota DPD RI Prof. Dr. H Farouk Muhammad, beserta camat, lurah se-Kota Mataram dan perwakilan lurah dari Lombok Tengah dan Lombok Timur di Mataram, Selasa.

Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang sesaat sebelum membuka kegiatan FGD mengatakan, total dana kelurahan untuk Kota Mataram tahun 2019 sebesar Rp18 miliar lebih untuk 50 kelurahan.

"Jika dibagi rata, setiap kelurahan akan mendapat sekitar Rp350 juta. Tetapi kita tidak membagi rata melainkan membagi sesuai dengan beberapa variabel yang akan ditetapkan," katanya.

Penetapan variabel untuk pemberian dana kelurahan diantaranya adalah luas wilayah dan jumlah penduduk, sehingga dana kelurahan bisa terbagi secara merata dan berkeadilan.

"Sejauh ini kita masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan serta seperti apa proses-proses yang akan ditempuh," katanya.

Sementara untuk pengamanan pemanfaatan dana kelurahan tersebut, dibutuhkan pembekalan dan pelatihan teknis terhadap aparat yang melakukan pengelolaan terhadap dana kelurahan termasuk pengawasannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito sebelumnya juga mengatakan, pemerintah kota tidak mungkin melakukan pembagian dengan sistem bagi rata, sebab satu kelurahan memiliki luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah lingkungan yang berbeda-beda.

"Kami tidak mungkin memberikan anggaran yang sama pada satu kelurahan yang hanya memiliki tiga lingkungan dengan kelurahan yang memiliki lima hingga 10 lingkungan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk menetapkan besaran bantuan kepada masing-masing kelurahan, pihaknya kini masih melakukan kajian dengan melakukan pembobotan melalui pendekatan luas wilayah dan jumlah penduduk agar pembagian bisa adil.

"Setelah dibagi, dana bantuan kelurahan tersebut akan langsung masuk ke kas kelurahan tidak melalui kecamatan, sementara untuk petunjuk teknis dan pelaksananaya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat," katanya.

Hal itu, kata dia, termasuk untuk peruntukan dana kelurahan agar tidak tumpang tindih dengan dana kelurahan yang sudah dialokasikan melalui APBD sebesar Rp50 juta per kelurahan.

"Jadi selain mendapatkan dana kelurahan dari pemerintah pusat, kelurahan juga tetap mendapatkan dari pemerintah kota masing-masing Rp50 juta," katanya.

Sementara untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penggunaan dana kelurahan, pemerintah kota juga akan membuat rambu-rambu petunjuk pelaksanaan.

"Dengan demikian, kami harapkan semua administrasi penggunaan dana kelurahan yang direncanakan dimulai Januari 2019 bisa dipertanggungjawabkan dan tidak tumpang tindih dengan dana kelurahan yang sudah ada," ujarnya.