Polda NTB sita 1.000 liter solar

id Polda NTB,sita BBM,BBM ilegal

Polda NTB sita 1.000 liter solar

ilustrasi (1) (1/)

Mataram (Antaranews NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita sekitar 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dibeli dari SPBU di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis pick-up.

Kepala Subdit IV Bidang Industri Perdagangan Reskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie, di Mataram, Kamis, mengatakan BBM bersubsidi yang dikemas dalam 30 jeriken biru itu diamankan bersama kendaraan serta sopir dan kernetnya.

"Jadi sopirnya berinisial HB dan kernetnya berinisial MA, mereka ikut diamankan bersama barang bukti solar serta kendaraannya," kata Darsono.

Dia menjelaskan, keduanya diamankan bersama barang bukti solar pada Rabu (5/12) siang, karena diduga melanggar Undang Undang RI Nomor 22/2001 tentang Migas.

Seharusnya, kata Darsono, pembelian BBM bersubsidi dalam skala besar turut menyertakan surat legal yang dikeluarkan pemerintah.

"Jadi saat diamankan, keduanya tidak dapat menunjukkan surat yang legal, apakah sebagai pengecer atau distributor itu tidak ada, makanya kita amankan ke markas," ujarnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, sopir dan kernetnya mengaku hanya orang suruhan. Keduanya disuruh oleh seseorang berinisial IM.

"Sore harinya langsung kita amankan IM," ujarnya pula.

Menurut keterangan IM, tujuan dari pembelian solar tanpa menggunakan surat legal tersebut, untuk dijual kembali kepada pengusaha tembakau.

"Dijual untuk orang-orang yang `omprong` tembakau," ujar Darsono.

Karena itu, sopir, kernet, dan pesuruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran pasal pada Undang Undang RI Nomor 22/2001 tentang Migas.

"Untuk HB dan MA disangkakan dengan pasal 53 huruf b dan d. Untuk IM, pesuruhnya dikenakan pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b dan d," katanya pula.