Ayoo ... segera tukarkan uang rupiah tahun emisi 1998-1999

id Bank Indonesia,Uang Rupiah,Masyarakat NTB,Emisi 1998-1999

Ayoo ... segera tukarkan uang rupiah tahun emisi 1998-1999

.

Penukaran uang dilakukan di kantor BI atau mobil kas keliling
Mataram (Antaranews NTB) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah tahun emisi 1998-1999 sebelum berakhir masa penukaran pada 30 Desember 2018.

"Ada empat pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1998-1999 yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran mulai 1 Januari 2019," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB Achris Sarwani, di Mataram, Selasa.

Ia menyebutkan uang kertas rupiah tahun emisi 1999 yang dicabut dari peredaran, terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000 tahun emisi 1998.

Uang kertas pecahan Rp100.000 bergambar Pahlawan Proklamator Dr Soekarno, dan Dr H Mohammad Hatta, pecahan Rp50.000 bergambar pahlawan nasional WR Soepratman, pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara, dan pecahan Rp10.000 bergambar Tjut Njak Dhien.

"Penukaran uang dilakukan di kantor BI atau mobil kas keliling termasuk di lokasi NTB Expo 2018 beberapa hari lalu," kata Achris.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, Ocky Ganesia menambahkan layanan penukaran uang kertas yang dicabut dari peredaran dilakukan setiap Senin-Jumat dari pukul 08.30-11.30 Wita.

Menurut dia, penukaran uang yang dinyatakan telah dicabut dari peredaran mendapat respon cukup banyak dari masyarakat.

Hal itu terbukti dari transaksi penukaran yang terjadi di stan Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB dalam pameran NTB Expo 2018.

Nilai penukaran uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak 10 lembar atau senilai Rp1 juta, pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 22 lembar, dan pecahan Rp10.000 sebanyak 48 lembar.

"Bank Indonesia juga memberikan layanan penukaran kepada mayarakat pada hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu, pada 29-30 Desember 2018," katanya.

Ocky menjelaskan dasar hukum pencabutan empat jenis uang kertas tahun emisi 1998-1999 oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Peraturan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas rupiah meliputi Bank Indonesia mencabut dan menarik uang kertas tersebut di atas dari peredaran, dan menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak 31 Desember 2008.

Uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia dan atau bank umum.

"Jangka waktu dan tempat penukaran terhitung sejak 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018. Penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia," katanya. (*)