Kepolisian-Ombudsman berkoordinasi terkait maladministrasi madrasah

id kepolisian ombudsman,koordinasi e-ktp,maladministrasi madrasah

Kepolisian-Ombudsman berkoordinasi terkait maladministrasi madrasah

Ilustrasi Kepolisian. (1) (1/)

Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Kepolisian berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat terkait dugaan maladministrasi dalam proyek pengadaan buku kurikulum 2013 (K13) untuk 2.256 sekolah madrasah di provinsi itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Polisi Syamsudin Baharuddin di Mataram, Rabu, menjelaskan, koordinasi dengan Ombudsman merupakan rangkaian dari penyelidikan kasus dugaan korupsinya.

"Kalau di sana (Ombudsman) masalah administrasinya, kita soal tipikor. Makanya penyidik sebelumnya sudah minta paparan dari Ombudsman, apa saja temuannya," kata Syamsudin.

Terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan NTB telah merampungkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari temuan tersebut, Syamsudin mengaku telah memerintahkan penyidik untuk meminta pemaparan lanjutan.

"Untuk LAHP Ombudsman sudah keluar, yang dikirim ke Jakarta, itu belum kita dapat. Tapi kita sudah minta penyidik berkoordinasi lagi soal itu (LAHP)," ucapnya.

Penyidik perkara korupsi menangani kasus tersebut berdasarkan hasil temuan Ombudsman pada Oktober lalu. Serangkaian penyelidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi sampai pengumpulan dokumen.

Proyek dengan nominal Rp200 miliar itu digelontorkan pemerintah dari dana APBN 2018 melalui Kantor Kementerian Agama Wilayah NTB.

Pendistribusian dalam bentuk barang ke sekolah madrasah swasta maupun negeri di NTB ini diserahkan pemerintah kepada pemenang tender, yakni perusahaan lokal berinisial AK.