KPU ingatkan Yusril Ihya Mahendra tak berpraktek pengacara

id KPU,Yusril Ihya Mahendra,Caleg,Pengacara

KPU ingatkan Yusril Ihya Mahendra tak berpraktek pengacara

Ilustrasi logo KPU. (ANTARA FOTO/Rivan Lingga).

Jakarta (Antaranews NTB) - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyarie, mengingatkan Yusril Ihya Mahendra, bahwa sebagai calon legislatif tidak diperbolehkan berpraktek sebagai pengacara.

Di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Jumat, Asyarie mengatakan, bahkan sejak menjadi bakal calon legislatif, orang yang dimaksud sudah tidak boleh berpraktek sebagai advokat.

Hal ini sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu pada pasal 240 huruf l. Dalam pasal itu disampaikan: bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten/Kota bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.

Selain itu juga dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018 pada pasal 7 huruf m, yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktek sebagai advokat. 

"Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya, dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.

Yusril yang juga ketua umum DPP Partai Bulan Bintang merupakan calon legislatif dari PBB daerah pemilihan Jakarta III. Yusril juga pengacara dari Osman Sapta Odang dalam berperkara terkait tidak dimasukkannya nama OSO dalam DCT DPD oleh KPU.

Asyarie lebih lanjut mengatakan, dengan temuan itu, KPU menunggu sikap Badan Pengawas Pemilu.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang perdana yaitu pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN. (*)