Kepala Bappenas lantik manajemen Komite Nasional Keuangan Syariah

id Kepala Bappenas

Kepala Bappenas lantik manajemen Komite Nasional Keuangan Syariah

Ilustrasi: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat menjadi pembicara kunci dalam acara Komite Nasional Keuangan Syariah Forum di Jakarta (ANTARA News/Citro Atmoko)

Mataram (Antaranews NTB) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro melantik dan mengambil sumpah jabatan satu direktur eksekutif dan lima direktur sebagai bagian dari manajemen eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).


Keenam orang yang dilantik tersebut antara lain Ventje Rahardjo Soedigno, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif, Taufiq Hidayat sebagai Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah, Ronald Rulindo sebagai Direktur Bidang lnovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan lnfrastruktur Sistem Keuangan Syariah.

Kemudian, Ahmad Juwaini sebagai Direktur Bidang Keuangan lnklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah, Sutan Emir Hidayat sebagai Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah, dan Afdhal Aliasar sebagai Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal. 

"Para pejabat tersebut terpilih melalui proses seleksi yang terbuka dan kompetitif selama bulan Oktober-Desember 2018," ujar Bambang saat pelantikan di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis.
 
Dalam rangka mendorong komitmen memanfaatkan potensi besar Indonesia untuk mengembangkan keuangan syariah dan menjadi pemain kunci dalam ekonomi syariah global, pemerintah membentuk KNKS melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. 
 
Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI, kemudian ada dewan pengarah yang beranggotakan sepuluh pimpinan dari unsur pemerintahan dan otoritas terkait. Tugas-tugas harian komite selanjutnya dilaksanakan oleh manajemen eksekutif. 
 
"Pembentukan KNKS adalah wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ujar Bambang.
 
KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah, dalam rangka mendukung pembangunan.

KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan dan ekonomi syariah untuk menciptakan sistem keuangan dan ekonomi syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. 
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappenas yang juga merupakan Sekretaris KNKS menyampaikan beberapa arahan terkait tugas manajemen eksekutif KNKS, yakni mengawal implementasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) sebagai peta arah pengembangan keuangan syariah di Indonesia serta memastikan pelaksanaan quick wins sektor ekonomi dan keuangan syariah yang telah disepakati dalam rapat pleno KNKS bersama anggota dewan pengarah yang dipimpin oleh Presiden pada 5 Februari 2018 lalu. 

Quick wins sektor keuangan syariah, yaitu pembentukan bank BUMN syariah skala besar, meningkatkan pertumbuhan efek syariah dan penerbitan sukuk daerah, perluasan Iembaga keuangan mikro dengan brandingbank wakaf mikro, reformasi zakat untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, sensus tanah wakaf, serta pemberdayaan dana haji. 

Sedangkan quick wins ekonomi syariah mencakup percepatan penyelesaian PP Jaminan Produk Halal dan PP tarif dan biaya sertlfikasi halal ,serta penyusunan rencana induk strategi nasional pengembangan ekonomi syariah.

Terakhir quick wins sektor kerja sama internaslonal adalah mengawal bantuan teknis Indonesia kepada beberapa negara untuk mendirikan bank syariah pertama.