Ratusan proyek Mataram tidak bisa terbayar akibat gempa

id Ratusan,proyek Mataram,tidak bisa di bayar,gempa lombok,NTB

Ratusan proyek Mataram tidak bisa terbayar akibat gempa

GAPURA MATARAM METRO | Foto udara pembangunan gapura Mataram Metro di areal perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat di kawasan "bypass" Bandara Internasional Lombok di Mataram, NTB, Senin (31/12/2018). Gapura batas kota Mataram berbentuk "tembolak" atau tutup saji makanan khas suku Sasak Lombok saat menjamu tamu-tamu kehormatan tersebut memiliki filosofi Mataram siap menerima tamu dengan tangan terbuka serta dalam lingkungan yang aman dan nyaman dan sekaligus menjadi ikon Kota Mataram. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi @amaqlaiqa /wsj.

Sampai 31 Desember 2018, angka kumulatif proyek fisik dan nonfisik yang tidak bisa dicairakan sebanyak 500 paket, dengan nominal sekitar Rp20 miliar
Mataram (Antaranews NTB) - Ratusan paket proyek pada 2018 di Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa terbayar sebagai dampak bencana gempa bumi yang melanda daerah itu beberapa waktu lalu.

"Sampai 31 Desember 2018, angka kumulatif proyek fisik dan nonfisik yang tidak bisa dicairakan sebanyak 500 paket, dengan nominal sekitar Rp20 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Jumat.

Terkait dengan hal itu, pihaknya telah mengumpulkan semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari hasil evaluasi tersebut, hal itu terjadi akibat kondisi yang bersifat kumulatif terhadap beberapa penyebab. Namun yang paling mendesar akibatnya adalah karena adanya bencana gempa bumi.

"Praktis pada Agustus, September hingga pertengahan Oktober 2018, tidak ada kegiatan yang bersifat administratif," katanya.

Selain itu, ditambah lagi dengan APBD Perubahan 2018 yang penetapannya terlambat, sehingga OPD hanya memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan berbagai kegiatannya.

"Bukan berarti kegiatan tidak jalan. Kegiatan tetap jalan tetapi administrasinya numpuk pada Desember," ujarnya.

Sementara itu, kata Sekda, kapasitas pekerjaan yang begitu besar tidak ditopang oleh SDM maupun sarana yang memadai di Badan Keuangan Daerah (BKD), sehingga banyak yang terhambat tidak bisa cair hingga tahun anggaran berakhir.

"Pekerjaan yang dilakukam pihak ketiga sudah selesai, tetapi proses pencairan anggaran belum masuk aplikasi hingga pukul 00.00 WITA per 31 Desember 2018," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah kota akan melakukan upaya lain dengan mengkonsultasikan hal ini kepada BPK, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri khususnya ke Dirjen Perencanaan untuk menyikapi hal ini.

Menurutnya, jika hasil konsultasi tersebut tidak memungkinkan maka pemerintah kota akan mengusulkan pembayaran proyek-proyek tersebut melalui APBD perubahan 2019, dengan opsi melakukan dua kali APBD perubahan.

Kondisi ini, menurut Sekda, memang tidak pernah terjadi, namun opsi-opsi tersebut akan coba diusulkan sekaligus meminta izin agar tidak menyalahi aturan.

"Harapannya, pemerintah bisa memberikan solusi dan pengecualian terhadap Kota Mataram yang menjadi salah satu daerah yang terdampak bencana gempa bumi," katanya. (*)