Polda NTB limpahkan kasus guru terlibat peredaran narkoba

id Polda NTB,Guru,terlibat,peredaran narkoba

Polda NTB limpahkan kasus guru terlibat peredaran narkoba

Ilustrasi Polisi.

Berkasnya (ER dan tiga tersangka lain) sudah kami terima. Karena di tingkat penyidikan ditahan, jadi di tahap penuntutan ini juga dilakukan penahanan
Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat, Senin, melimpahkan ke penuntut umum kasus seorang guru berinisial ER yang terlibat peredaran narkoba di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina, di Mataram, Senin, mengatakan pelimpahan tahap dua dari kepolisian telah diterima jajarannya dengan empat tersangka, salah satu di antaranya dibenarkan adalah seorang perempuan berprofesi sebagai guru berinisial ER.

"Berkasnya (ER dan tiga tersangka lain) sudah kami terima. Karena di tingkat penyidikan ditahan, jadi di tahap penuntutan ini juga dilakukan penahanan," kata Ginung Pratidina.

Salah satu dari tiga tersangka lainnya merupakan suami ER, berinisial RA. Dua tersangka lainnya berinisial SA dan RI berperan sebagai kurir.

Dalam masa penahanan di tingkat penuntut umum, Ginung menargetkan berkas dakwaan keempat tersangka dapat?rampung agar segera disidangkan di pengadilan.

"Akan segera (berkas dakwaan) kita rampungkan, biar cepat sidang," ujarnya pula.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian melakukan pemisahan berkas perkara antara ER dan RA serta SA dan RI.

Saat menangkap ER bersama suami dan dua kurir, penyidik kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket sabu-sabu dengan berat total 1,5 gram, satu timbangan elektrik, perangkat alat isap sabu-sabu, uang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp3,8 juta, dan tiga handphone.

Akibat perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal itu, ER mendapat hukuman paling singkat empat tahun atau lima tahun penjara. (*)