Mataram (Antaranews NTB) - BPOM provinsi Mataram bekerja sama dengan Direktorat Narkoba dan Polda NTB, mengamankan 19 ribu butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl yang dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Pengirim yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WW dan penerima barang haram itu, ABR yang menggunakan nama ABD untuk mengelabui petugas.
“Obat-obat terlarang tersebut bernilai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu setiap papan, padahal harga sebenarnya sekitar Rp20 ribu namun harus dengan resep dokter,” kata Kepala BPOM Mataram Nigusti Nengah Suwarningsih, di Mataram, Rabu.
Sampai sekarang, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini.
Sementara itu, Kompol Ridwan, Koordinator Pengawas PPNS Polda NTB, menjelaskan modus kasus tersebut, seseorang berinisial SH memberikan uang Rp20 juta kepada ARB untuk membeli obat terlarang di jakarta.
Kemudian ARB menghubungi kerabatnya yang berada di Jakarta berinisial AZ yang memesan dari seseorang yang berinisial WW. WW inilah yang mengirim barang ke Mataram, katanya.
Tersangka dalam kasus ini, melanggar Pasal 126 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
Polres Karawang cegah peredaran narkoba
Minggu, 3 September 2023 6:07
Polda NTB menangkap pengambil paket kiriman 40 ribu butir obat terlarang
Jumat, 29 Januari 2021 20:04
Bukannya perbanyak ibadah, nenek 60 tahun di Mataram ini jualan obat terlarang
Kamis, 13 Agustus 2020 11:19
Oknum satpam pengedar obat terlarang ditangkap
Sabtu, 30 November 2019 13:10
Pelaku penusukan santri mengkonsumsi obat terlarang
Senin, 9 September 2019 10:30
Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap
Jumat, 26 Agustus 2016 15:09
Polisi minta BPOM uji nasi bungkus yang diduga menjadi penyebab keracunan
Rabu, 7 Juni 2023 16:14
Polisi di NTB mendampingi dinas kesehatan awasi peredaran obat sirop anak
Selasa, 25 Oktober 2022 18:05