BPOM dan polisi sita 19 ribu butir obat terlarang

id obat terlarang,polisi BPOM,penangkapan 19 ribu,19 ribu butir

BPOM dan polisi sita 19 ribu butir obat terlarang

Kepala BPOM Mataram Nigusti Nengah Suwarningsih tengah menunjukkan obat terlarang jenis trihexyphenidyl. BPOM dan Polda Nusa Tenggara Barat, menyita 19 ribu butir pil penenang dengan modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. (Foto: Rizal/Nadia/Khansa)

Mataram (Antaranews NTB) - BPOM provinsi Mataram bekerja sama dengan Direktorat Narkoba dan Polda NTB, mengamankan 19 ribu butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl yang dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi.

Pengirim yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WW dan penerima barang haram itu, ABR yang menggunakan nama ABD untuk mengelabui petugas.
 
“Obat-obat terlarang tersebut bernilai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu setiap papan, padahal harga sebenarnya sekitar Rp20 ribu namun harus dengan resep dokter,” kata Kepala BPOM Mataram Nigusti Nengah Suwarningsih, di Mataram, Rabu.
 
Sampai sekarang, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini.
    
Sementara itu, Kompol Ridwan, Koordinator Pengawas PPNS Polda NTB, menjelaskan modus kasus tersebut, seseorang berinisial SH memberikan uang Rp20 juta kepada ARB untuk membeli obat terlarang di jakarta.
   
Kemudian ARB menghubungi kerabatnya yang berada di Jakarta berinisial AZ yang memesan dari seseorang yang berinisial WW. WW inilah yang mengirim barang ke Mataram, katanya.

Tersangka dalam kasus ini, melanggar Pasal 126 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.