Pemkot Mataram siapkan peraturan pendistribusian dana kelurahan

id Pemkot Mataram,Peraturan walikota,pendistibusian dana,dana kelurahan

Pemkot Mataram siapkan peraturan pendistribusian dana kelurahan

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh (jaket cokelat) saat memantau pelaksanaan UN di SMAN 4 Mataram. Foto Humas Pemkot Mataram.

Mataram (Antaranews NTB) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan peraturan wali kota sebagai dasar pendistribusian dana kelurahan dari pemerintah pusat sebesar Rp18 miliar.

Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Rabu, mengatakan, peraturan wali kota (perwal) tersebut saat ini sedang dibahas bersama Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Setelah perwal rampung, barulah kita bisa mendistribusikan dana kelurahan yang telah dialokasikan oleh pemerintah," katanya kepada sejumlah wartawan.

Ia mengatakan, dalam perwal tersebut dibahas alokasi pemberian per satu kelurahan, karena kondisi kelurahan berbeda-beda sehingga pemberian dana tidak bisa dipukul rata.

Dengan demikian, tim akan membahas pengalokasian anggaran berdasarkan beberapa kriteria antara lain, luas wilayah, jumlah penduduk, serta jumlah angka kemiskinan.

"Kalau dipukul rata, dengan total anggaran kelurahan sebesar Rp18 miliar dibagi 50 kelurahan, masing-masing kelurahan mendapatkan Rp380 juta," katanya.

Akan tetapi, hal itu tidak bisa dilakukan karena dalam satu kelurahan memiliki jumlah lingkungan, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin serta luas wilayah yang berbeda.

"Karena itulah, kriteria-kriteria yang menjadi acuan dasar pendistribusian dana kelurahan agar pelaksananan bisa efektif dan akuntabel," katanya.

Akuntabel, lanjut Martawang, dalam hal ini diharapkan pemanfaatan dana kelurahan dapat dipertanggungjwabkan termasuk dalam administrasinya mencerminkan akuntabilitas pengelolaan penganggaran pemerintah daerah.

Dia mengatakan, dalam hal ini pemerintah kota tidak kesulitan karena mekanisme dan sistem perencanaan pembangunan daerah sudah mengatur hal itu pada posisi di musyawarah pembangunan daerah bermitra masyarakat (MPBM) sudah ada program yang dikerjakan secara pemerintah.

"Ada yang diusulkan pada lavel pemerintah tertinggi dan ada juga di lavel pemerintah kota," katanya.

Dengan catatan, tambahnya, kesiapan pendistribusian anggaran tersebut juga harus dibarengi dengan kesiapan dari aparat kelurahan untuk pengelolaan sebab hal itulah yang akan menjamin bekerja dengan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Sementara itu terkait pemanfaatan, pada intinya dana kelurahan diprioritaskan untuk kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana kelurahan, penguatan kapasitas, serta penurunan angka kemiskinan," katanya.